504 WBP Terima Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas di Lapas Narkotika Sungguminasa
GOWA, MATANUSANTARA — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimaknai sebagai titik refleksi dan harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Sebanyak 506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK), dengan dua di antaranya langsung menghirup udara bebas pada hari kemenangan tersebut.
Pemberian remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri, Sabtu (21/03/2026), sebagai bagian dari kebijakan negara melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini menegaskan bahwa negara tetap hadir dalam menjamin hak-hak warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima, sebanyak 504 WBP memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 2 WBP lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas pada hari itu juga sebuah momen yang sarat makna, tidak hanya bagi penerima, tetapi juga keluarga yang menanti kepulangan mereka.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Gunawan, secara langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Sementara pembacaan Surat Keputusan dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Armin Fauzi, di hadapan seluruh warga binaan.
Dalam keterangannya, Gunawan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani.
“Alhamdulillah selamat lebaran, selamat atas remisi yang didapatkan. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan, agar bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. Semoga pengurangan masa pidana ini membawa keberkahan dan mempercepat pertemuan dengan keluarga tercinta,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan yang berkelakuan baik,” tegasnya.
Secara filosofis, pemberian remisi pada momentum Idul Fitri mencerminkan nilai fitrah kembali pada kesucian yang selaras dengan tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Negara tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi perubahan dan reintegrasi sosial.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan aman di bawah pengawasan petugas pemasyarakatan. Atmosfer haru dan harapan terasa kuat, terutama bagi mereka yang mendapatkan kesempatan kembali ke tengah keluarga.
Ke depan, remisi diharapkan tidak hanya menjadi hak administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku, mengurangi residivisme, serta memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai pilar keadilan yang humanis.





Tinggalkan Balasan