MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dua Kali Mangkir!! Pelapor Tantang Polisi Periksa MK di Jakarta, Korban: Urusan Kerja Atau Menghindar?

Gambar halaman depan Polres Sidrap dan gambar pelapor sedang memegang laporan polisi dugaan kasus penipuan dan penggelapan. (Dok/Spesial/Matanusantara)

SIDRAP, MATANUSANTARA — Dugaan penguluran proses hukum muncul dalam dua laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan, Nomor LP/B/31/1/2026/SPKT/RES SIDRAP/POLDA dan LP/B/32/1/2026/SPKT/RES SIDRAP/POLDA Sulsel. Laporan yang sempat mandek selama lima tahun kini menghadapi dugaan manipulasi waktu oleh oknum penyidik.

Korban berinisial N.I., melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office, menegaskan penyidik diduga sengaja menunda penyelidikan.

“Aroma jalan ditempat makin menyegat. Dugaan penguluran waktu kian terlihat jelas. Surat pemanggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan, penyidik klaim terlapor belum dapat menghadiri dengan alasan yang bersangkutan berada di Jakarta,” ujar N.I., Minggu (15/02/2026).

Meski gelar perkara telah dilakukan beberapa pekan lalu, langkah tegas dari Polres Sidrap dinilai minim. Bukti tambahan dari korban sudah dipenuhi, namun keterangan dari terlapor hingga kini belum diterima.

“Beberapa waktu lalu hasil gelar perkara, penyidik meminta bukti tambahan dan keterangan tambahan dari terlapor. Untuk bukti yang diminta, klien kami sudah memenuhi. Namun keterangan tambahan terlapor hingga saat ini belum ada,” ungkap tim ARY Law Office.

Lebih miris lagi, oknum penyidik diduga melampaui kewenangan sebagai aparat penegak hukum (APH) dengan menawarkan ganti rugi langsung kepada korban dan meminta kasus ini tidak dilaporkan.

“Yang paling miris, beberapa hari setelah gelar perkara, penyidik mengabari klien saya bahwa ada orangnya terlapor datang menemui saya (penyidik) ke polres untuk menanyakan terkait kemampuan terlapor membayar utangnya hanya bisa dulu 30 juta dan meminta klien saya tidak menyampaikan hal ini ke saya,” tambah tim ARY Law Office

Hal ini semakin menambah dugaan ada sesuatu antara terlapor dan penyidiknya???

Akibatnya, N.I. menantang Polres Sidrap untuk melakukan pemeriksaan langsung di Jakarta agar kasus ini tidak terkesan dipihak tertentu.

“Jika penyidik tidak mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di Jakarta, patut dicurigai dan wajar publik menduga ada sesuatu dibalik proses hukum,” tegasnya.

Fakta lain yang mengejutkan, terlapor Y.M. alias M.K. terekam melalui media sosial tengah menikmati gaya hidup sosialita di Jakarta, bertentangan dengan alasan urusan kerja yang diberikan kepada penyidik.

“Faktanya, melalui histori Instagram yang dipantau klien saya, terlapor terlihat sedang melakukan aktivitas layaknya seorang ibu pejabat sosialita yang memperlihatkan kehidupan mewah,” jelas ARY Law Office.

Penasihat hukum menegaskan, negara menyediakan anggaran untuk pemeriksaan terlapor di luar provinsi, melalui Biaya Perjalanan Dinas (BPD) atau operasional penyidikan Polri.

“Pemeriksaan saksi, korban, atau terlapor di luar wilayah hukum provinsi merupakan bagian dari tugas penyidikan yang sah, diatur Pasal 139 KUHAP. Jika penyidik mengulur atau mengklaim tidak ada anggaran, korban dapat menuntut tindakan hukum berupa surat pemanggilan paksa atau koordinasi pemeriksaan di lokasi terlapor,” katanya.

Pemeriksaan jarak jauh melalui koordinasi Polres setempat juga bisa ditempuh jika anggaran tidak tersedia atau pimpinan tidak menyetujui.

Terpisah, Aipda Ibrahim, oknum penyidik Tipiter Polres Sidrap, meminta awak media menghubungi IPDA Muhammad Abel Mirzan, Kanit Tipiter, yang hingga berita ini ditayangkan belum merespon.

Sebelumnya, YM alias M.K. diduga terlapor dalam dua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada rentang 2020–2021. Penanganan sempat menjadi sorotan karena hingga akhir Desember 2025 belum menunjukkan kepastian hukum.

Perkembangan terbaru, aduan korban kini dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini