MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Praktisi Hukum Desak Pengadilan Makassar Segera Terbitkan Salinan Resmi Putusan Mira Hayati

Praktisi hukum pidana M. Shyafril Hamzah saat mendesak pengadilan Makassar menerbitkan salinan resmi putusan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Praktisi hukum pidana ternama Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Shyafril Hamzah SH, MH, menegaskan desakan keras agar Pengadilan Negeri Makassar segera menerbitkan salinan resmi putusan kasasi terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, sehingga Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat mengeksekusi sesuai hukum.

Shyafril menekankan, berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi putusan kasasi hanya sah jika Kejaksaan menerima salinan resmi putusan dari pengadilan. Tanpa dokumen itu, eksekusi dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan celah hukum bagi terpidana.

“Kami mendesak pengadilan untuk segera menindaklanjuti administrasi putusan ini. Tidak ada alasan menunda, karena keterlambatan justru menimbulkan polemik dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas lawyer kondang di Sulsel itu, kepada tim matanusantara.co.id, Senin (16/02/2026)

Ia menegaskan, pengadilan tidak boleh diam karena publik berhak menyaksikan hukum berjalan cepat dan transparan. Mengacu Pasal 271 KUHAP, salinan putusan inkracht wajib diserahkan kepada eksekutor.

“Kejaksaan hanya pelaksana eksekusi, bukan pengambil keputusan. Jika pengadilan lambat mem-follow up penerbitan salinan resmi, berarti menghambat proses hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ini bukan sekadar prosedur, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuntut ketegasan Kajati Sulsel, Didik Farkhan, dalam mengeksekusi Mira Hayati.

Kasi Narkotika Kejati Sulsel, Herawati Irwan, melalui Kasi Penerangan Hukum Soetarmi SH, MH, menjelaskan eksekusi belum dapat dilaksanakan karena salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Makassar belum diterima.

“Perlu kami tegaskan bahwa Kejaksaan hanya pelaksana eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Secara prosedural, eksekusi baru bisa dilakukan setelah salinan resmi diterima. Hingga hari ini, dokumen tersebut belum kami terima,” ujar Soetarmi, Senin (16/02/2026).

Mira Hayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri. Putusan kasasi telah inkracht, namun eksekusi masih menunggu kelengkapan administrasi pengadilan.

Jauh sebelumnya, Penasihat hukum (PH) pemilik produk perawatan kulit yang diduga mengandung merkuri, Mira Hayati, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan kurungan. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi tim redaksi matanusantara.co.id.

“Rencana mau PK tapi belum saya buatkan,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak pengadilan negeri Makassar. (RAM)

 

 

Tagar:

 

KejatiSulsel, EksekusiMiraHayati, KosmetikIlegal, MAKasasi, PutusanResmi, HukumPidana, Sulsel, Narkotika, HakHukum, PenegakanHukum

 

Keterangan Foto:

 

Praktisi hukum pidana M. Shyafril Hamzah saat mendesak pengadilan Makassar menerbitkan salinan resmi putusan.

 

Judul Foto:

 

Desakan Keras Praktisi Hukum untuk Eksekusi Mira Hayati

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini