Mira Hayati “Ratu Emas” Asal Makassar Resmi Jalani Bulan Ramadhan 1447 H di Lapas Bollangi
GOWA, MATANUSANTARA — Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas” sekaligus owner kosmetik ilegal mengandung merkuri, resmi menjalani bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) setelah dieksekusi.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga bertindak sebagai Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum (Pidum), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, resmi melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar selaku pelaksana administrasi perkara. Penjemputan terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, dan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Vonis akhir.
- Pidana penjara 2 tahun
- Denda Rp1.000.000.000
- Subsider 2 bulan kurungan
Perkara ini sebelumnya melalui tiga tingkat peradilan.
- Tingkat pertama: 10 bulan penjara
- Banding: 4 tahun penjara
- Kasasi: 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Mahkamah Agung melakukan koreksi terhadap pemidanaan dengan mempertimbangkan proporsionalitas hukuman, namun tetap menegaskan bahwa unsur pidana terbukti.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Kejati Sulsel, Rabu (18/02).
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha kosmetik ilegal.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tegasnya.
Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa distribusi kosmetik mengandung merkuri merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas di atas kepentingan bisnis.
Sebelumnya diberitakan, praktisi hukum pidana Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah SH, MH, mendesak Pengadilan Negeri Makassar segera menerbitkan salinan resmi putusan kasasi terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, agar Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat melaksanakan eksekusi sesuai hukum.
Shyafril menegaskan, berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi putusan kasasi hanya sah apabila Kejaksaan telah menerima salinan resmi putusan dari pengadilan. Tanpa dokumen tersebut, eksekusi dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan celah hukum bagi terpidana.
“Kami mendesak pengadilan segera menindaklanjuti administrasi putusan ini. Tidak ada alasan menunda, karena keterlambatan justru menimbulkan polemik dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya kepada tim matanusantara.co.id, Senin (16/02/2026).
Ia menambahkan, pengadilan tidak boleh pasif karena publik berhak menyaksikan hukum berjalan cepat dan transparan. Mengacu Pasal 271 KUHAP, salinan putusan inkracht wajib diserahkan kepada eksekutor.
“Kejaksaan hanya pelaksana eksekusi, bukan pengambil keputusan. Jika pengadilan lambat menindaklanjuti penerbitan salinan resmi, berarti menghambat proses hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegasnya. (RAM).

Tinggalkan Balasan