MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pejabat Lalai, Jalan Rusak Jadi Ancaman Nyawa dan Hukum Tegas

Gambar ilustrasi Lubang besar di jalan nasional, ancaman keselamatan pengguna jalan (Dok/Spesial/Chatgpt)

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA –- Maut bisa mengintai di setiap langkah, bahkan dari permukaan jalan yang tampak biasa. Lubang besar, genangan air, atau aspal terkelupas bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman nyata yang merenggut nyawa warga tanpa ampun. Selama ini, masyarakat acuh, menganggap kecelakaan akibat jalan rusak sebagai “takdir” yang tak dapat digugat.

Namun hukum tegas menuntut pertanggungjawaban. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, pejabat yang lalai mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, hingga Bupati atau Wali Kota bisa dijerat pidana jika membiarkan kondisi jalan membahayakan keselamatan publik.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan pemerintah asal Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menegaskan mengacu pada Pasal 24 UU LLAJ

Pastikan Stabilitas Harga, Polres Maros Pantau Stok dan Sembako di Pasar

“Dalam Pasal 24 UU LLAJ, pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan segera. Jika belum memungkinkan, wajib memasang rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Shyfril kepada matanusantara.co.id, Senin (16/02/2026).

Ancaman hukum nyata: kelalaian yang berujung kematian dapat menjerat pejabat hingga lima tahun penjara. Luka berat menanti hukuman maksimal satu tahun; luka ringan atau kerusakan kendaraan, hingga enam bulan. Bahkan pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu bisa dipidana enam bulan atau didenda Rp 1,5 juta.

Safari Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Kunjungi Rutan Masamba

Masyarakat harus cermat menyalurkan pengaduan sesuai kewenangan: jalan nasional di bawah Menteri PU, jalan provinsi di bawah Gubernur, dan jalan kabupaten/kota urusan Bupati/Wali Kota. Tepat sasaran pengaduan menentukan efektivitas penegakan hukum.

Fenomena lubang maut bukan sekadar persoalan fisik, tapi cerminan kelalaian sistemik yang berulang. “Setiap lubang jalan yang tidak ditangani adalah bukti pejabat abai dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Shyfril.

UU Cipta Kerja menegaskan: pihak swasta maupun perorangan yang merusak jalan, termasuk galian ilegal atau kendaraan ODOL, bisa dihukum penjara hingga 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Upaya Wujudkan Hak Pendidikan WBP, Lapas Narkotika Sungguminasa Optimalisasi Program Kesetaraan

“Masyarakat jangan menjadi penonton pasif. Gunakan hak melapor, dorong penegakan hukum, dan pastikan keselamatan jalan menjadi prioritas kolektif,” pungkas Shyfril dengan nada mendesak. (RAM)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup