MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dua DPO Narkoba NTB Terbit, Aliran Dana Rp 1,8 Miliar Seret Nama Eks Kapolres Bima Kota

Tangkapan layar dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan tindak pidana narkotika dan aliran dana Rp 1,8 miliar.

MATARAM, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat resmi menerbitkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret aliran dana miliaran rupiah. Informasi itu dipublikasikan melalui kanal resmi yang terafiliasi dengan Bareskrim Polri pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.

Dua buronan tersebut, dikutip dari unggahan @dittipid_narkoba_bareskrim akun instagram resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Mabes Polri yang diposting pada Senin dini hari (02/03/2026), masing-masing bernomor DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba dan DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena dalam konstruksi penyidik disebut adanya aliran dana sebesar Rp 1.800.000.000 yang diduga sebagai “uang atensi”.

DPO Pertama: A. Hamid Alias Boy

Dalam dokumen DPO/26/II/2026, penyidik menetapkan A. Hamid alias Boy sebagai pihak yang dicari untuk ditangkap dan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda NTB.

Ia lahir di Bima, 31 Desember 1977, berprofesi sebagai sopir, dan berdomisili di Rasanae Barat, Kota Bima. Ciri fisiknya antara lain tinggi sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, dan berkulit sawo matang.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MALAUNGI, S.H., M.H., alias Eky, periode Juni hingga November 2025 terjadi penerimaan uang dari A. Hamid alias Boy dengan total Rp 1,8 miliar.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada DIDIK PUTRA KUNCORO, S.I.K., M.Si, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota. Penyerahan disebut berlangsung di Uma Lengge, rumah adat khas Bima, yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

A. Hamid alias Boy diketahui pernah divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

DPO Kedua: Satriawan Alias Dae Awan

Pada dokumen terpisah bernomor DPO/24/II/2026, penyidik juga menetapkan Satriawan alias Dae Awan sebagai buronan.

Pria kelahiran Mataram, 19 Juli 1974 ini berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima. Ia memiliki ciri tinggi sekitar 160 cm, satu gigi depan atas ompong, rambut pendek uban agak botak, serta bekas luka besar di kaki.

Perkara ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/22/I/2026 tertanggal 25 Januari 2026, menyangkut dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Satriawan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023.

Poin paling krusial dalam perkara ini adalah dugaan aliran dana Rp 1,8 miliar yang disebut sebagai “uang atensi” dan keterkaitannya dengan eks Kapolres Bima Kota.

Jika konstruksi tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi tidak hanya berhenti pada tindak pidana narkotika, tetapi juga dapat merambah dugaan tindak pidana korupsi atau suap serta pelanggaran kode etik profesi Polri.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status hukum pihak penerima dana sebagaimana disebut dalam dokumen pemeriksaan.

Untuk diketahui, Dua DPO ini dikeluarkan di Mataram pada 24 dan 27 Februari 2026 serta ditandatangani Direktur Resnarkoba Polda NTB selaku penyidik.

Perkembangan lebih lanjut perkara ini akan sangat ditentukan oleh keberhasilan penangkapan para buronan serta pendalaman aliran dana yang disebut dalam konstruksi penyidikan.

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara narkotika paling sensitif di wilayah NTB pada awal 2026. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup