MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

MCH Diserbu Isu, Kelurahan Klarifikasi: Pemkot Berani Audit?

Unsur kelurahan bersama tokoh masyarakat dan aparat setempat saat melakukan peninjauan di MCH Coffee House menyusul aduan warga terkait aktivitas usaha di kawasan hunian.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik MCH Coffee House di Jalan Faisal XII, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, memasuki babak baru. Setelah isu dugaan praktik “open BO” dan keluhan kebisingan mencuat di ruang publik, unsur pemerintah kelurahan turun langsung melakukan peninjauan lapangan.

Berdasarkan pantaun tim redaksi matanusantara.co.id, melalui unggaan media sosial (medsos) Instagram Kelurahan Banta-bantaeng terkait tindaklanjut aduan masyarakat yang sebelumnya diberitakan media online, Sekretaris Lurah, Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi lokasi usaha tersebut.

Dari hasil tinjauan, tim kelurahan menyatakan tidak menemukan aktivitas yang menyimpang dari fungsi usaha kafe.

“Dari hasil tinjauan tim Kelurahan Banta-Bantaeng tidak terlihat dan tidak tampak adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi dari cafe itu sendiri, cuma pengelolaan parkirnya yang tidak baik karena memakai badan jalan.” katanya melalui keterangan dokumentasi yang diunggah pada hari Sabtu (14/02/2026)

Tim kelurahan langsung menegur pengelola agar memperbaiki sistem parkir dan tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keributan serta mengganggu masyarakat sekitar.

Temuan tersebut menjadi penyeimbang di tengah narasi sebelumnya yang berkembang luas, termasuk tudingan adanya aktivitas asusila dan operasional 24 jam dengan iringan musik DJ.

Sebelumnya, seorang tokoh masyarakat (Tomas) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya.

“Ini sudah sangat tidak wajar cara mencari rejeki yang punya usaha, mereka yang untung kami masyarakat menderita karena aktivitasnya 24 jam nonstop diiringi musik DJ meski sudah waktu jam istirahat.” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa keresahan tersebut disampaikan bukkan hanya dirinya yang merasa terganggu, namun beberapa warga yang terganggu.

“Bukan hanya saya yang jengkel, banyak warga yang sudah mengeluh namun tidak ada yang berani berbicara atau menegur aktivitas cafe tersebut, karena suara musik dj sudah besar ditambah pemudah yang nongkrong kerap berteriak kemudian suara motor knalpot bogar, jadi akhir-akhir ini kami tidak bisa beristirahat gegara aktivita cafe ini.” tambahnya

Di sisi lain, pihak MCH Coffee Shop membantah keras tudingan tersebut melalui akun Instagram resminya.

“Sebelumnya maaf atas ketidaknyamanan dari isu yang beredar tapi kami dari MCH COFFEESHOP hanya menyediakan /menjual makanan dan tentunya kopi yang enak. tanpa adanya praktik porstitusi seperti yang dituduhkan apalagi iringan musik di 24 jam. SEKALI LAGI tempat kami hanya menvediakan kopi vang enak. kalau lewat faisal mampir yah untuk cobain kopinya.” ujarnya

Dengan adanya klarifikasi kelurahan, isu dugaan praktik asusila belum ditemukan bukti dalam peninjauan awal. Namun persoalan administratif belum sepenuhnya tuntas.

Penggunaan badan jalan sebagai area parkir yang diakui dalam hasil tinjauan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aspek jam operasional, kesesuaian izin usaha (KBLI dan NIB), serta baku mutu kebisingan tetap menjadi ranah evaluasi pemerintah kota.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai audit izin, uji kebisingan, ataupun langkah pengawasan lanjutan.

Situasi ini menempatkan Pemkot pada titik uji konsistensi: apakah polemik berhenti pada klarifikasi tingkat kelurahan, atau dilanjutkan dengan audit regulatif menyeluruh.

Redaksi masih menunggu kesiapan pihak MCH untuk wawancara langsung guna menjawab sejumlah pertanyaan yang belum terkonfirmasi. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini