Heboh! Laksus Temukan Indikasi Kegiatan Fiktif di Tubuh Pramuka Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aroma penyimpangan dana hibah kembali menyeruak, kali ini di tubuh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar. Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mengungkap adanya indikasi kuat kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran pada penggunaan dana hibah tahun 2024.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa hasil penelusuran timnya menemukan banyak kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar
Dari total hibah sebesar Rp3 miliar, hanya sekitar Rp1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan nyata.
“Sisanya, sekitar Rp2 miliar kami duga tidak jelas peruntukannya. Bahkan, ada kegiatan yang dilaporkan selesai, tapi di lapangan tidak pernah ada aktivitas,” tegas Ansar, Kamis (16/10/2025).
Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut, Pukat Sulsel Ingatkan Penyidik Pasal 4 UU Tipikor
Menurut Ansar, laporan kegiatan Pramuka Makassar tidak seimbang dengan nilai anggaran yang tercantum.
Banyak kegiatan berskala kecil dilaporkan menyerap dana besar, sementara kegiatan utama justru minim realisasi.
Kejari Takalar Jadikan Tersangka Tipikor Kepsek SD Pasuleang II
“Kami temukan kegiatan seremonial kecil dilaporkan menelan biaya tinggi. Ada indikasi kuat mark-up, bahkan manipulasi laporan kegiatan,” ungkapnya.
Laksus juga mencatat, sebagian besar kegiatan non-fisik dalam laporan 2024 tidak memiliki bukti pelaksanaan maupun dokumentasi yang sah.
Empat Kasus Tipikor Yang Diselidiki Kejati Sulsel Resmi Dinaikan ke Penyidikan di HBA ke-64 Tahun
Ansar menyebut kondisi ini sebagai potret buruk pengelolaan hibah publik, yang seharusnya digunakan untuk pembinaan generasi muda, bukan menjadi ajang bancakan.
“LPJ 2024 sangat tidak rasional. Banyak kegiatan dilaporkan berjalan, tapi tak ada jejaknya. Itu fiktif. Kami minta dilakukan audit menyeluruh,” tegasnya lagi.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Bui
Laksus mendorong aparat penegak hukum agar segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
Ansar menduga penyimpangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pengurus Kwarcab Pramuka Makassar.
“Harus diperiksa semua pengurus. Ini tidak mungkin dilakukan satu-dua orang. Ada pola dan persekongkolan dalam pengelolaan hibah ini,” ujarnya.
Zulmar Adhy Surya Tinggalkan Luwu, Kajari Humanis Ini Resmi Jabat Kajari Ponorogo
Ia bahkan meyakini penyimpangan dana hibah bukan hanya terjadi pada 2024, tetapi telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan kasus baru. Sudah lama terjadi, tapi selalu tertutup rapi. Sekarang saatnya dibongkar,” ujar Ansar dengan nada tegas.
APH Tetapkan 125 Orang Tersangka dalam 15 Kasus Korupsi Terbesar Ini, Berikut Datanya
Kondisi internal Kwarcab Pramuka Makassar sendiri kini disebut tak kondusif. Beberapa pengurus inti dikabarkan pasif, dan koordinasi antarpimpinan melemah, sehingga fungsi pengawasan internal nyaris tak berjalan.
Laksus menegaskan akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, dan jika terbukti, kasus ini bisa berpotensi mengarah pada dugaan korupsi dana hibah daerah.
Editor: Ramli
Sumber: Direktur Laksus (Ansar)

Tinggalkan Balasan