MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Praktisi Hukum: Propam Wajib Bertindak, Klarifikasi Ibu Lansia di Polres Bone Alarm Integritas Aparat

M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., praktisi hukum dan lawyer ternama Sulawesi Selatan, saat memberikan pernyataan kritis terkait viralnya klarifikasi ibu lansia di Mapolres Bone.

BONE, MATANUSANTARA — Viral video klarifikasi ibu lanjut usia terkait isu dana Rp15 juta di Mapolres Bone telah menjadi alarm merah bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus lawyer ternama Sulsel, pengakuan ibu lansia itu adalah pintu masuk resmi bagi Propam Polri untuk membuka penyelidikan internal dan menilai kemungkinan pelanggaran hukum pidana serta etika aparat.

“Pengakuan ibu lansia bukan sekadar klarifikasi formal. Ini adalah fakta awal yang sah secara hukum pidana. Propam wajib bertindak sekarang, bukan besok, bukan besok lusa,” tegas Shyafril, dengan nada tegas kepada matanusantara.co.id, Sabtu (17/01/2026)

Ia menambahkan, “Pemanggilan lansia di malam hari, di tengah pusaran isu publik yang sensitif, bisa dikaji sebagai tekanan psikologis atau abuse of power. Aparat yang menutup mata terhadap ini sama dengan membiarkan pelanggaran pidana terjadi.” tambah Shyafril.

Shyafril menekankan, rekaman video yang menyebut nominal Rp15 juta harus menjadi bukti awal yang sah untuk investigasi Propam, bukan sekadar rumor yang diabaikan.

“Jika fakta ini diabaikan, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum pidana. Propam harus memeriksa saksi, memverifikasi rekaman, dan menelusuri alur komunikasi secara profesional dan transparan,” tegasnya lagi.

Praktisi hukum ini juga menyoroti dimensi moral dan etika: “Negara hadir untuk melindungi warga, terutama kelompok rentan, bukan menimbulkan trauma. Hukum tanpa kemanusiaan adalah kekuasaan kosong; keadilan tanpa empati hanyalah gestur formal.” ujar Shyafril.

Ia menutup dengan peringatan keras: “Pengakuan ibu lansia adalah pintu masuk sah bagi Propam. Jika tidak ditindaklanjuti, publik berhak menilai aparat telah membiarkan praktik yang melanggar hukum dan etika, termasuk potensi pelanggaran pidana.” tutupnya

Video klarifikasi berdurasi 3 menit 3 detik memperlihatkan kondisi psikologis Nuralam. Tatapannya kosong, ucapannya terputus-putus, seolah berusaha memahami pusaran peristiwa yang tiba-tiba menyeretnya ke pusat sorotan publik.

Wawancara dilakukan pada Rabu malam (14/01/2026). Nuralam diduga berada dalam posisi terjepit antara rasa bersalah sebagai ibu dan upaya meredam isu Rp15 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan anaknya, DR (30), yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone.

Menanggapi video viral, pihak keluarga DR membuka klarifikasi publik. Nuralam menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal atau berhubungan langsung dengan aparat kepolisian yang disebut dalam video.

“Saya tidak tahu. Baru-baru ini saya dengar,” ujarnya saat ditanya soal nama Kanit Sulaiman. Ia menegaskan informasi itu bukan pengalaman pribadi.

Ia mengakui adanya telepon dari seseorang bernama Bahar, namun percakapan itu hanya menanyakan kondisi anaknya.

Dari sisi institusi, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, membantah tudingan video viral.

“Saya tegaskan informasi dalam video itu tidak benar. Tidak pernah ada pembayaran atau permintaan uang Rp15 juta kepada Sat Narkoba Polres Bone. Setiap penanganan perkara berbasis alat bukti sah dan prosedur hukum, tidak ada ruang untuk praktik di luar ketentuan hukum.” katanya

Iptu Irham menegaskan kesiapan institusi diawasi. “Jika ada bukti, silakan lapor ke Propam Polri,” tambahnya.

Meski begitu, publik masih skeptis. GRANAT Makassar menilai video tersebut menunjukkan indikasi serius yang tidak bisa diabaikan hanya dengan klarifikasi.

Wakil Ketua GRANAT, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., menegaskan: “Nada bicara, alur percakapan, dan penyebutan Rp15 juta adalah elemen faktual yang harus diuji hukum. Video ini adalah bukti awal; jika tidak ada transaksi, publik berhak bertanya mengapa percakapan muncul dengan konteks begitu jelas.”

Menanggapi pemanggilan lansia di malam hari, ia menekankan: “Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menjadi sumber tekanan psikologis yang memperdalam trauma. Kepekaan moral dan etika aparat harus diuji, Propam wajib bertindak.”

Kasus ini kini melampaui sekadar isu nominal Rp15 juta. Ia menjadi cermin integritas aparat, transparansi hukum, dan batas tipis antara prosedur formal dan tekanan psikologis terhadap warga rentan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini