Studio 21 Kembali Beroperasi, Kapolri Didesak Usut Dugaan Perlindungan Khusus”
PEMATANGSARI, MATANUSANTARA — Publik Pematangsiantar kembali dikejutkan oleh kabar dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, padahal beberapa bulan lalu lokasi tersebut sempat dipasang garis polisi (police line) setelah terbukti menjadi tempat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Fakta terbaru menunjukkan, Studio 21 kini tampak melakukan renovasi dan persiapan operasional, meski status hukum kasus lamanya belum tuntas.
Kondisi ini memantik kecurigaan publik akan adanya pembiaran dan tebang pilih hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Ironisnya, sejumlah pelaku yang sempat ditangkap dalam operasi narkotika di lokasi tersebut masih ditahan hingga kini, namun Amut, selaku pemilik dan penyedia tempat, belum pernah diproses hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada perlindungan khusus di balik izin beroperasinya kembali Studio 21?
Selain kasus narkoba, gedung Studio 21 juga disinyalir melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, karena dibangun di atas garis sempadan sungai kawasan yang secara hukum dilarang dijadikan lokasi bangunan permanen, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1).
Dari sisi pidana, pembiaran ini berpotensi menabrak Pasal 131 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui atau bersekongkol dalam tindak pidana narkotika dapat dijerat hukuman setara pelaku utama.
Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, menilai kasus ini sebagai tamparan keras terhadap penegakan hukum di Sumut dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung menanganinya.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, maka besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.
Henderson juga mendesak Pemkot Pematangsiantar dan Polda Sumut agar meninjau ulang izin bangunan Studio 21 yang kuat dugaan melanggar garis sempadan sungai dan belum mengantongi izin lingkungan yang sah.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya menambahkan.
Henderson menyebut, pihaknya akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta tindakan tegas terhadap pemilik gedung dan pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan