Tahanan Polrestabes Makassar Diduga Pemilik 1 Kg Sabu yang Diungkap Polda Sulsel di Gowa
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Gowa, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial MZA (28) dan SA (29). Menariknya, hasil pengembangan mengarah pada satu nama lain berinisial A, yang ternyata merupakan tahanan di Polrestabes Makassar.
Pengedar Sabu di Lamasi Dibekuk, Kapolres Luwu: Kami Tak Akan Tolerir Narkoba
Kasus ini diungkap setelah Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Tim yang dipimpin Ipda Mukhtar Sainuddin, S.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MZA saat melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah diamankan, MZA mengaku menyimpan sabu di rumahnya di Gowa.
“Barang bukti sabu seberat 1 kilogram ditemukan di rumah pelaku MZA di lantai dua. Dari hasil interogasi, MZA mengaku barang tersebut diperoleh dari SA untuk dijual dengan nilai kesepakatan Rp680 juta,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K. kepada matanusantara.co.id, Jumat (14/11)
Kombes Calvjin Beberkan 5 Kecamatan di Deli Serdang dan Medan Rawan Narkoba
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap SA pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh barang haram itu dari A, yang diketahui berstatus tahanan di Tahti Polrestabes Makassar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1 bungkus plastik teh China berisi sabu seberat bruto 1 kilogram,
- 1 unit iPhone warna biru, dan
- 1 unit iPhone warna merah.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Eka menegaskan, pihaknya akan mendalami jaringan peredaran ini, termasuk keterlibatan tahanan Polrestabes Makassar.
Medsos Gempar!! Oknum Polisi di Jeneponto Diduga “Tangkap Lepas” Pengedar Narkoba
“Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan sejauh mana peran pihak lain, termasuk yang saat ini berstatus tahanan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Hingga berita ini ditayangkan aawak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan