Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Internasional Maros Saat Akan Terbang ke Jayapura
MAROS, MATANUSANTARA — Sat Narkoba Polres Maros menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang kurir yang hendak terbang menuju Jayapura, Papua. Pelaku berinisial HR (24), warga Kabupaten Luwu, diamankan petugas di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Jumat (24/10) sekitar pukul 00.45 WITA.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara terhadap gerak-gerik pelaku. Koordinasi cepat kemudian dilakukan bersama tim Sat Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar.
Sinergi Berbuah Hasil, Kapolres Maros Beri Penghargaan Petugas Bandara
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan modus penyelundupan sabu yang tergolong nekat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, ditemukan dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin S.H., M.H, Jumat (14/11/2025).
Polres Maros Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Nasionalisme dan Pengabdian
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 97 gram, bernilai ratusan juta rupiah. Informasi internal kepolisian menyebutkan, rute Maros–Jayapura kembali dipantau karena diduga menjadi jalur favorit jaringan narkoba antarprovinsi.
AKP Salehuddin menyebut pelaku diduga bukan pemain baru.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang di Jayapura,” tegasnya.
Siaga Hadapi Potensi Bencana, Polres Maros Gelar Apel Gabungan Tanggap Darurat
Pelaku HR kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan