Imigrasi Jakbar Tangkap Dua WN Uzbekistan Diduga Terlibat Prostitusi Online
JAKARTA, MATANUSANTARA — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online.
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim intelijen mendeteksi meningkatnya aktivitas prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.
Patroli siber yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menjadi titik awal penyelidikan. Berdasarkan temuan awal, tim kemudian menurunkan personel untuk melakukan penyamaran.
“Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan Undercover Buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Jumat (14/11/2025).
Petugas bergerak menuju sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan dua WN Uzbekistan berinisial SS dan KD. Keduanya tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VoA).
Temuan Bukti Transaksi Prostitusi Online
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi online, yaitu:
- Dua paspor Uzbekistan,
- Dua telepon genggam berisi riwayat percakapan transaksi,
- Dua boks alat kontrasepsi,
- Uang tunai Rp30 juta yang dibagi rata masing-masing Rp15 juta.
SS dan KD juga mengakui dibantu seseorang berinisial L yang berperan sebagai perantara antara mereka dan calon klien. Keberadaan L kini tengah dalam penyelidikan lanjutan.
Kedua WNA tersebut memasang tarif USD 900 atau setara Rp15 juta untuk setiap layanan kepada klien.
Diancam Deportasi dan Penangkalan
Setelah bukti awal dinilai cukup, SS dan KD dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan prostitusi online yang lebih besar.
Jika terbukti melanggar, keduanya dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, serta penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a.
Apresiasi Kanwil Imigrasi DKI
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
“Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti penguatan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian, sekaligus dorongan agar seluruh jajaran semakin optimal menjaga keamanan wilayah.
Imigrasi Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungan mereka.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan