GOWA, MATANUSANTARA –Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran cukai. Sejumlah informasi lapangan menunjukkan pola penghentian penindakan setelah adanya komunikasi internal, yang memunculkan dugaan intervensi struktural.
Berdasarkan rilisan DNID.co.id yang diterima tim redaksi matanusantara.co.id, rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar terbuka di kios-kios pedagang kaki lima di berbagai titik Kabupaten Gowa.
Dengan harga sekitar Rp16.000 per bungkus jauh di bawah harga rokok legal produk ini menciptakan persaingan tidak sehat sekaligus berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sejumlah pedagang mengaku rokok SMITH dipasok rutin oleh sales. Meski dijual tanpa pita cukai, mereka menyebut tidak pernah mendapat tindakan hukum signifikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2025, dua unit mobil bermuatan puluhan bal rokok SMITH sempat dihentikan oleh personel lalu lintas di wilayah Gowa. Secara hukum, temuan tersebut cukup menjadi dasar penyitaan dan proses lebih lanjut karena rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana.
Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun, penindakan tersebut diduga dihentikan setelah seorang perwira di lingkungan Polres Gowa menghubungi petugas di lapangan dan memerintahkan agar kendaraan dilepaskan. Alasan yang disampaikan disebut menyangkut kepemilikan barang oleh “taruna pimpinan”. Dua kendaraan itu akhirnya melanjutkan perjalanan tanpa penyitaan maupun proses hukum.
Peristiwa serupa juga diduga terjadi di Panciro, wilayah hukum Polsek Bajeng. Personel disebut mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan rokok SMITH. Saat dimintai dokumen legalitas, pemilik lokasi tidak dapat menunjukkan izin resmi.
Alih-alih melakukan penyitaan, personel Polsek Bajeng diduga menerima panggilan dari anggota Unit II (Ekonomi) Sat Intelkam Polres Gowa yang meminta agar lokasi tersebut tidak diganggu dengan alasan yang sama: “taruna pimpinan”. Setelah komunikasi tersebut, petugas meninggalkan lokasi.
Dua kejadian berbeda dengan pola identik memperlihatkan indikasi penghentian tindakan hukum pada tahap awal. Apabila dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi semata pelanggaran cukai, tetapi berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran kode etik profesi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Ketentuan ini bersifat tegas dan tidak memberikan ruang toleransi terhadap peredaran ilegal.
Jika terdapat intervensi yang menghambat proses hukum, maka dimensi pelanggaran dapat berkembang pada dugaan obstruction of justice dan potensi tindak pidana lain apabila ditemukan keuntungan ekonomi dari pembiaran tersebut. Situasi ini menyentuh aspek integritas institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syahrial Yuzdiansyah serta Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Keduanya belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RAM)
