MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jaksa Eksekusi Eks KPA DTPHBun Sulsel, Skandal Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis penahanan tersangka tambahan kasus bibit nanas Rp50 miliar (dok. MATANUSANTARA)

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA –- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DTPHBun Sulsel, berinisial UN, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Terungkap! Lima Perusahaan Ikut Tender Masjid 99 Kubah Rp4,8 Miliar, Penawar Rp3,8 Miliar Gugur

Eksekusi ini menandai babak lanjutan dari penahanan UN yang sebelumnya dilakukan pada Rabu (11/3/2026). Mantan pejabat ini memiliki peran strategis sebagai KPA sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, yang diduga mengatur aliran anggaran dan persetujuan pembayaran proyek kepada rekanan tertentu.

“Kami mengimbau seluruh pihak dan masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim bisa menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum. Kejati Sulsel bekerja profesional dan transparan,” tegas Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.,

Posisi Strategis UN dan Alasan Penahanan

Pastikan Hak WBP Terpenuhi, Lapas Narkotika Sungguminasa Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Medis ke RS

UN sebelumnya sempat berhalangan hadir karena sakit. Namun Tim Penyidik memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan.

Sebagai KPA sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, UN diduga memegang peranan krusial dalam aliran anggaran proyek bibit nanas, mulai dari penetapan pagu, persetujuan kontrak, hingga pembayaran kepada pihak rekanan.

Tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis

Warga Binaan Lapas Parepare Ikuti Simulasi Tes Kemampuan Akademik Secara Online

Pasal 603 UU No. 1/2023 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1/2023 KUHP.

Latihan Pra Operasi Ketupat 2026, Polres Maros Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Personel

Tersangka Lain yang Sudah Ditahan

1. BB – Mantan Pj. Gubernur Sulsel

2. RM – Direktur PT. AAN

3. RE – Direktur PT. CAP

4. HS – Tim Pendamping Pj. Gubernur

5. RRS – ASN Pemkab Takalar

Kejaksaan menegaskan langkah ini sebagai bukti keseriusan institusi dalam menuntaskan perkara korupsi berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi dan rekanan strategis pemerintah provinsi. Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum resmi dan tidak terpengaruh klaim pihak ketiga yang menjanjikan “jalan pintas”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup