Rp50 Juta Ubah Pasal? Granat Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Satresnarkoba Bone

Gambar Wakil Ketua Granat Makassar Bersama Kasat Narkoba Polres Bone (Dok/Spesial/Matanusantara). Indikasi permintaan uang dan manipulasi dokumen dalam kasus narkotika Bone, 2026

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus narkotika di Bone kini membuka tabir dugaan manipulasi hukum yang mengakar. Dari 0,7 gram sabu yang ditangkap 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge, muncul angka lain yang jauh lebih besar: Rp50 juta. Keluarga tersangka menyebut diminta menyediakan uang demi “mengubah konstruksi pasal,” hingga muncul dugaan pembagian uang yang menyentuh oknum polisi, jaksa, dan advokat.

Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Ketua Granat Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H. alias Awhy, tidak menahan diri. Ia menegaskan KUHP Baru memperberat sanksi bagi penyalahgunaan jabatan dan suap ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Kalau ada uang untuk mengubah pasal, itu menyasar integritas sistem peradilan. KUHP Baru memperberat sanksi bagi penyalahgunaan jabatan dan suap ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun. Kalau terbukti, jangan ada yang dilindungi,” tegasnya, Minggu (22/02/2026).

Miris!! Pria Asal Bone “Lepas” Usai Diperiksa Polisi Narkoba Soal Video Nyabu Samping Anak Viral

Berdasarkan pengakuan keluarga tersangka, kata Awhi, Permintaan Uang Rp50 Juta, Oknum polisi K disebut meminta total Rp50 juta, dibagi Rp25 juta untuk dirinya dan Rp25 juta untuk oknum jaksa.

“Tujuannya menggeser pasal dari Pasal 114/112 UU Narkotika ke Pasal 127, sehingga ancaman pidana bisa ditekan” ujarnya

Kemudian, kata Awhi, Manipulasi Dokumen, Ayah tersangka diarahkan menandatangani kertas kosong indikasi pemalsuan dokumen resmi untuk memberi kesan legalitas pada transaksi.

Menurut Awhi, Tekanan Psikologis, Keluarga, orang awam, berada di bawah tekanan psikologis untuk memenuhi permintaan uang indikasi pemerasan berbasis kewenangan.

“Kolusi Multi-Pihak, Dugaan pembagian uang melibatkan polisi, jaksa, dan advokat menunjukkan modus korupsi sistemik di lembaga penegak hukum” ujarnya dengan nada tegas.

Praktisi Hukum: Propam Wajib Bertindak, Klarifikasi Ibu Lansia di Polres Bone Alarm Integritas Aparat

Berdasarkan pengalaman Awhi sebagai Lawyer mudah dan cerdar serta cukup terkenal. Masyarakat harus paham Pasal 114 dan 112 mengatur kepemilikan atau peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat.

“Pasal 127 hanya untuk pemakai. Mengubah sangkaan demi keuntungan finansial jelas melanggar hukum.” Ujarnya

Awhi juga menilai, Perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuab, Indikasi Pasal/UU Terkait Dampak Hukum

“Suap & Pemerasan Pasal 5 UU Tipikor / Pasal 368 KUHP Pidana hingga 15 tahun, termasuk sanksi administratif

Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP Pidana dan risiko etik bagi oknum” katanya

Di Tengah Isu Rp15 Juta, Ibu Lansia Hadiri Klarifikasi di Polres Bone

Lebih jauh Awhi menjelaskan, Penyalahgunaan Jabatan KUHP Baru & UU Penyesuaian 2026 Ancaman pidana 5–15 tahun, penurunan jabatan, sanksi etik

“Pelanggaran Kode Etik Kode Etik Profesi Polisi & Jaksa Evaluasi, pemecatan, atau skorsing” katanya

Ancaman KUHP Baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan UU Penyesuaian 2026 menegaskan, Pengguna/pecandu: Fokus pada rehabilitasi, pidana maksimal 4 tahun (Golongan I), bukan penjara.

“Pengedar/bandar: Hukuman minimum tetap berlaku: 5–15 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati, tergantung skala dan jumlah barang bukti” ujarnya

Diduga Tawuran Remaja di Baliase Berujung Tikaman, Satu Korban Dirawat di RS Hikmah Masamba

Lanjut Awhy, “Jangan anggap hukum sebagai barang dagangan. Praktik suap dan manipulasi pasal menodai institusi. Kalau terbukti, seluruh oknum harus dievaluasi,” tegas Awhy.

Jika dugaan tersebut terbukti, kata Awhi, bukan hanya satu kasus yang runtuh, tapi legitimasi seluruh sistem peradilan pidana di Bone.

Granat menuntut Propam Polda Sulsel turun tangan, dan Kapolda melakukan evaluasi menyeluruh.

“Jangan tunggu yang ketiga kali. Kepercayaan publik jadi taruhan jika Polres Bone tidak dievaluasi,” tegas Awhy.

Kasus ini menjadi barometer: apakah hukum berdiri tegak di atas norma, atau goyah oleh transaksi ilegal dan kolusi internal. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *