DEliSERDANG, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat ±21.142 gram, atau lebih dari 21 kilogram, dengan mengamankan dua kurir berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Minggu malam, 8 Februari 2026.
Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen yang memantau pengiriman sabu dari Aceh melalui Belawan menuju Jakarta, yang menunjukkan pola peredaran narkotika lintas provinsi dengan metode transportasi daring dan penyamaran barang.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba memonitor pergerakan kedua terduga sejak Senin malam, 9 Februari, di kawasan Pajak Baru Belawan. Keesokan harinya, Selasa pagi, keduanya terlihat membawa satu tas ransel biru dan satu koper pakaian pink menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam.
Dalam penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau, sepuluh bungkus dalam tas gunung biru dan sepuluh bungkus dalam koper pakaian pink, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba. Total berat bruto sabu mencapai ±21.142 gram.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta.
Hasil interogasi awal mengindikasikan sabu tersebut rencananya dikirim ke Jakarta. Penindakan ini membongkar pola jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan transportasi daring dan jalur domestik utama, sekaligus menegaskan perlunya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Peran serta publik sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan,” imbuh Kapolresta. Kasus ini kini ditangani di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pelacakan jaringan yang terlibat. (RIK/MEDAN)
