Komandan Garda Kamtibmas Apresiasi BNNK Deli Serdang Razia Sejumlah Cafe

Juanda Simanjuntak, Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

 

DELI SERDANG, MATANUSANTARA – Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan razia di sejumlah kafe yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Pagar Merbau

Razia yang dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah kafe yang tetap beroperasi dan dinilai telah merusak suasana kondusif serta kekhusyukan bulan Ramadhan.

PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis jelang Lebaran 2026

Komandan Garda Kamtibmas Sumatera Utara menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga norma sosial, ketertiban umum, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh BBN Kabupaten Deli Serdang dalam menertibkan tempat-tempat yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan. Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Terciduk! Kapolsek Tamalate Mengaji di Meja Kerja, Responnya Bikin Kagum

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, khususnya kafe dan tempat hiburan, agar mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati nilai-nilai masyarakat selama bulan Ramadhan.

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keluarga Besar SIP Sumut Berbagi Takjil dan Bukber

Juanda Simanjuntak sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara juga menyurati Satpol PP Deli Serdang, Camat Beringin dan juga Polsek Beringin tapi tetap saja cafe-cafe beroperasi khususnya di Rakitan. Semoga Bupati Deli Serdang mengganti Camat Beringin yang membiarkan kegiatan mengganggu Ketertiban dan Keamanan Masyarakat.

Karena Camat Beringin tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 500.13/1182 Tahun 2026 terkait imbauan penutupan sementara tempat hiburan umum pada momentum hari besar keagamaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *