MAKASSAR, MATANUSANTARA — Seorang wanita berinisial ST (21) diringkus aparat kepolisian usai menjalankan aksi penipuan dengan modus struk pembayaran palsu. Pelaku berpura-pura telah melakukan pembayaran parcel Lebaran secara online, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi.
Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin. Ia menegaskan modus pelaku dilakukan dengan mengedit bukti transfer agar terlihat sah.
“Iya betul, modus pelaku menggunakan struk palsu yang diedit untuk melakukan pembayaran. Jadi seolah-olah sudah melakukan pembayaran,” Jumat (20/03/2026).
Aksi penipuan tersebut diketahui telah berlangsung sejak awal Ramadan Februari 2026. Pelaku memesan parcel di salah satu toko di Jalan Toddopuli VI, Kecamatan Manggala, dengan mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa sehingga korban meyakini pembayaran telah dilakukan.
“Berulang di akhir Ramadan, korban mulai curiga dan memancing ST melakukan transaksi lagi untuk memastikan pembayaran,” katanya.
Kecurigaan itu akhirnya berujung pada penangkapan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama warga di Jalan Datumuseng, Kecamatan Ujung Pandang.
“Karena lokasi dekat, ST sempat dibawa ke Polsek Ujung Pandang sebelum diserahkan ke Polsek Manggala,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ST diketahui telah beraksi berulang kali dengan pola yang sama. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,5 juta. Dalam setiap transaksi, pelaku juga meminta korban menyelipkan uang tunai sekitar Rp 1 juta dalam amplop yang dimasukkan ke dalam parcel.
“Parcel yang berisi makanan dan kue kemudian dibagikan ke teman pelaku, sedangkan uang diambil untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wahiduddin.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Manggala. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa struk palsu, paket parcel, serta uang tunai. Kasus ini menjadi sorotan karena tergolong penipuan daring dengan kerugian signifikan dan berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
