MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dinamika kemacetan yang dipicu aktivitas dua toko grosir di wilayah selatan Kota Makassar tidak lagi dapat dibaca sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah memasuki dimensi tata kelola kota dan kepatuhan terhadap rezim regulasi. Respons cepat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) melalui inspeksi mendadak (sidak) menegaskan adanya tekanan publik yang signifikan terhadap praktik usaha yang dinilai mengabaikan kepentingan ruang publik.
Temuan lapangan memperlihatkan adanya deviasi serius dalam standar operasional usaha. Dua entitas usaha Toko Reza dan Toko Zahira beroperasi tanpa dukungan infrastruktur dasar berupa gudang logistik dan sistem parkir yang memadai. Implikasi langsungnya adalah terjadinya externality negatif terhadap lalu lintas, di mana badan jalan bertransformasi menjadi ruang distribusi informal.
Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, menegaskan bahwa langkah korektif administratif telah diminta kepada pelaku usaha, dengan tenggat waktu pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Sudah, habis lebaran katanya dia (owner toko grosir) bawa ke kantor copyannya,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/03/2026).
Dari perspektif teknis, ketiadaan gudang memaksa aktivitas bongkar muat berlangsung di ruang publik, sementara absennya lahan parkir mendorong okupansi bahu jalan oleh kendaraan pelanggan. Kondisi ini menciptakan bottleneck lalu lintas yang berulang, khususnya pada jam distribusi barang.
“Kalo toko Reza tempat usahanya besar kurang lebih 100 m2, tidak ada gudang. Demikian pula dengan toko yg di jembatan merah (Zahira) tidak ada gudang,” ucap Hamid.
Sebagai langkah mitigasi jangka pendek, Disperindag merekomendasikan rekayasa internal ruang usaha, termasuk reposisi fungsi rolling door menjadi area parkir sementara. Namun, pendekatan ini bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan struktural.
“Kami sarankan membuat parkiran untuk pelanggan agar tidak menimbulkan kemacetan. Katanya habis lebaran barang yang ada di area Rolling disimpan dalam toko sehingga Rolling jalan fungsinya untuk parkir,” imbuhnya.
Ketidakpastian legalitas Toko Zahira memperkuat indikasi lemahnya integrasi sistem perizinan berbasis OSS-RBA dengan pengawasan lapangan. Disperindag memilih menunda penilaian final hingga verifikasi dokumen dilakukan.
“Nanti kita liat sudah lebaran,” ucapnya singkat.
Yang menjadi titik kritis dalam penanganan kasus ini adalah absennya Dinas Perhubungan (Dishub) dalam sidak, padahal isu utama berkaitan dengan manajemen lalu lintas dan keselamatan jalan.
“Tidak ada dari pihak Dishub, padahal tupoksinya kalau masalah kemacetan,” ungkap Hamid.
Dalam kerangka regulasi, situasi ini berpotensi melanggar multi-layer compliance, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Standar OSS-RBA, hingga kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Kegagalan memenuhi parameter tersebut mencerminkan adanya regulatory gap dan lemahnya enforcement lintas sektor.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Makassar, Mario Said, mengonfirmasi disparitas status perizinan antara kedua entitas usaha tersebut.
“Toko Reza sudah ada ijinnya, yang satu belum didapat datanya (‘belum ada’),” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Selasa (11/03/2026).
Di sisi lain, resistensi terhadap fungsi kontrol sosial pers menjadi indikator rendahnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi. Penolakan memberikan keterangan oleh pihak usaha memperlihatkan adanya friksi antara kepentingan privat dan hak publik atas informasi.
“Media dan LSM tidak punya hak mempertanyakan legalitas usaha. Kalau mau, suruh saja kelurahan datang ke sini,” kata Ardi, jurnalis yang melakukan konfirmasi, Rabu (12/03).
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin hak konstitusional pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas publik.
Secara spasial, kedua titik usaha yang hanya berjarak sekitar 350 meter menciptakan klaster kemacetan mikro yang terakumulasi menjadi gangguan sistemik. Aktivitas bongkar muat kendaraan berat dan parkir on-street mempersempit kapasitas jalan efektif, memicu antrean, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kalau mobil besar bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya sempit,” ungkap seorang warga, Selasa (10/03).
Respons pemerintah tingkat kelurahan menunjukkan adanya kesadaran awal terhadap eskalasi masalah. Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, menyatakan akan melakukan verifikasi lanjutan di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan kondisi di lapangan,” katanya melalui WhatsApp.
Kasus ini secara substantif mencerminkan benturan antara aktivitas ekonomi informal-terselubung dengan prinsip tata kota modern yang mensyaratkan keteraturan, keselamatan, dan keberlanjutan.
Tanpa intervensi berbasis koordinasi lintas OPD khususnya integrasi Disperindag, Dishub, dan DPM-PTSP penanganan akan tetap bersifat reaktif dan berisiko melanggengkan pelanggaran berulang di ruang urban Makassar.
Syarat Administratif Usaha Grosir (Berbasis OSS-RBA dan Regulasi Teknis)
1. LEGALITAS DASAR USAHA
– Pelaku usaha wajib memiliki
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha melalui sistem OSS.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, yakni kategori perdagangan besar (grosir).
“Legalitas ini menjadi fondasi utama. Tanpa NIB dan KBLI yang tepat, usaha dapat dikategorikan ilegal secara administratif”
2. PEMENUHAN STANDAR USAHA (OSS-RBA)
– Setiap usaha grosir wajib memenuhi
- Sertifikat Standar, baik melalui self-declare maupun verifikasi pemerintah.
“Dokumen ini menegaskan bahwa usaha telah memenuhi standar operasional sesuai tingkat risiko usaha. Ketidakpatuhan dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan izin”
3. KESESUAIAN TATA RUANG
– Usaha wajib memiliki
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
“PKKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap zonasi berpotensi menyebabkan penutupan usaha”
4. LEGALITAS BANGUNAN
– Pelaku usaha harus mengantongi
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
“PBG menjamin bahwa bangunan yang digunakan telah sesuai dengan fungsi usaha. Penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.”
5. ASPEK LINGKUNGAN DAN LALU LINTAS
– Untuk usaha dengan aktivitas distribusi tinggi, wajib memiliki
- ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)
“Dokumen ini mengukur dampak aktivitas usaha terhadap arus kendaraan. Tanpa ANDALALIN, operasional usaha berpotensi dihentikan karena mengganggu kepentingan umum”
6. FASILITAS PENUNJANG WAJIB
– Secara teknis, usaha grosir harus menyediakan
- Gudang penyimpanan barang
- Lahan parkir yang memadai
- Area bongkar muat internal (loading zone)
“Fasilitas ini bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi syarat esensial untuk mencegah penggunaan badan jalan sebagai ruang operasional usaha.”
7. KEPATUHAN ADMINISTRASI TAMBAHAN
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Izin lingkungan (jika dipersyaratkan)
- Kewajiban retribusi daerah
“Aspek ini memastikan kepatuhan terhadap kewajiban fiskal dan aturan daerah.”
Untuk diketahui pemenuhan syarat administratif usaha grosir tidak bersifat parsial. Kepemilikan izin dasar seperti NIB tidak cukup jika tidak diikuti dengan pemenuhan aspek teknis dan tata ruang.
Dalam praktiknya, pelanggaran paling sering terjadi pada.
- Tidak tersedianya gudang
- Tidak adanya lahan parkir
- Tidak dibuatnya ANDALALIN
“Ketiga aspek ini secara langsung berdampak pada kemacetan dan gangguan terhadap ruang publik”
Dengan demikian, kepatuhan administratif harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang mengikat antara legalitas usaha, tata ruang, dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. (RAM)
