MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Tembus Ratusan Ribu, Total Warga Binaan se-Indonesia Terima Remisi Idul Fitri 2026

Petugas pemasyarakatan menyerahkan dokumen Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

 

JAKARTA, MATANUSANTARA — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi titik refleksi bagi ratusan ribu warga binaan di seluruh Indonesia, setelah negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP).

Breaking News: Dugaan Penipuan Tes Polisi Sulsel Korban Kecewa, Laporan Mabes Polri Akan Ditempuh

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 154.785 narapidana menerima Remisi Khusus, sementara 1.123 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus. Total keseluruhan penerima mencapai 155.908 orang.

Pemberian remisi ini tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen negara dalam mendorong transformasi perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Video Viral Oknum Loreng Diduga Transaksi Narkoba Saat Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M

Ditjenpas menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif serta konsistensi dalam mengikuti program pembinaan.

“RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, saat membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3/2026).

Geger Video Viral Oknum Polisi & TNI di Medsos Soal Kasus Andrie Yunus

Selain aspek pembinaan, kebijakan ini juga berdampak signifikan terhadap efisiensi keuangan negara, khususnya dalam pengurangan beban biaya operasional pemasyarakatan.

“Potensi penghematan yang mencapai Rp 109.261.845.000,” sebut dia.

Dengan skala pemberian remisi yang masif ini, pemerintah menegaskan komitmen bahwa sistem pemasyarakatan bukan semata penghukuman, melainkan proses rehabilitasi sosial yang terukur dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini