Kekerasan di Ruang Hukum, Negara Diduga Gagal Lindungi Warga di Kantor Polisi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Peristiwa yang seharusnya mustahil terjadi justru pecah di jantung institusi penegakan hukum. Dugaan pengeroyokan terhadap Faisal di dalam ruang RPK PPA Polda Metro Jaya bukan sekadar insiden kriminal, tetapi sinyal keras tentang rapuhnya kontrol keamanan di ruang yang mestinya steril dan terproteksi penuh.
Kejadian pada Rabu siang, 26 Maret 2026 itu berlangsung saat korban menghadiri agenda konfrontir resmi bersama kuasa hukumnya sebuah proses hukum yang secara prosedural berada di bawah pengawasan langsung aparat.
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya.
Dalam ruang yang semestinya terkendali, Faisal justru diduga diserang oleh lebih dari 20 orang. Jumlah yang besar, pola yang terorganisir, serta lokasi kejadian yang berada di dalam kantor polisi memunculkan satu pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengendalian aparat saat itu berlangsung?
Nama Fahd Elfouz Arafiq disebut sebagai pihak yang memimpin rombongan penyerang. Dugaan keterlibatan Ranny Fadh Arafiq serta seorang oknum TNI turut beredar luas. Namun hingga kini, seluruhnya masih berada pada tahap informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi.
Ketiadaan klarifikasi cepat justru memperlebar ruang spekulasi publik.
Sementara itu, Faisal mengalami luka memar di kepala dan tubuh, dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan—sebuah konsekuensi nyata dari kegagalan proteksi di ruang hukum.
Kasus ini tidak lagi berdiri sebagai tindak kekerasan biasa. Ia berkembang menjadi indikator adanya potensi systemic lapse dalam pengamanan internal institusi penegak hukum.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, secara lugas menilai peristiwa ini sebagai pukulan langsung terhadap legitimasi hukum negara.
“Peristiwa ini mencederai wibawa hukum. Bagaimana mungkin kekerasan terjadi di dalam kantor polisi tanpa pencegahan?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan satu hal: ketika kekerasan dapat terjadi di dalam kantor polisi, maka batas aman bagi masyarakat menjadi kabur.
Desakan pun mengarah pada dua aspek krusial transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya pelaku yang harus diusut, tetapi juga rantai komando, prosedur pengamanan, serta potensi pembiaran oleh aparat yang bertugas.
Jika terbukti ada kelalaian, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap standar operasional institusi.
Sejumlah pihak mendorong keterlibatan lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan proses penanganan tidak berhenti pada level formalitas.
Lebih dari itu, publik menunggu satu hal yang paling mendasar: apakah hukum masih memiliki otoritas di ruangnya sendiri?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi utuh maupun langkah hukum terhadap para terduga pelaku.
Dalam lanskap kepercayaan publik yang semakin sensitif, peristiwa ini menjadi ujian terbuka. Bukan hanya bagi aparat di lapangan, tetapi bagi keseluruhan sistem penegakan hukum apakah mampu mengoreksi diri, atau justru membiarkan retakan kepercayaan semakin melebar. (Rifqi).

Tinggalkan Balasan