Nama “Mafia Solar” Mencuat, Kasareskrim Polres Bone Bakal Selidiki “Andi Lani” & Awasi SPBU Taccipi
BONE, MATANUSANTARA — Dugaan praktik mafia solar subsidi di Kabupaten Bone memasuki fase krusial setelah aparat penegak hukum mulai merespons serius temuan lapangan yang mengarah pada pola distribusi ilegal yang terstruktur dan lintas wilayah.
Sorotan utama tertuju pada SPBU bernomor registrasi 74.927.06 di wilayah Taccipi, yang diduga tidak sekadar menjadi titik pengisian bahan bakar, melainkan bagian dari rantai suplai dalam praktik pelansiran solar subsidi.
Nama “Andi Lani” mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi simpul distribusi, berperan dalam pengumpulan hingga penyaluran lanjutan BBM subsidi ke luar wilayah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar.
“Terkait hal ini kami akan lakukan pengecekan” katanya kepada matanusantara.co.id saat dimintai tanggapan soal polemik SPBU Taccipi dan nama “Andi Lani”, Senin (30/03/2026)
Selain itu, ia memastikan pengawasan terhadap aktivitas SPBU Taccipi juga akan diperketat menyusul indikasi penyimpangan distribusi.
“Kami juga akan lakukan pengawasa” tegas AKP Alvin.
Sebelumnya, dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas mencurigakan berupa pengisian solar subsidi oleh truk enam roda tanpa nomor polisi belakang di SPBU tersebut, Selasa, 24 Maret 2026.
Temuan ini diperkuat oleh keterangan sumber terpercaya yang menyebut aktivitas tersebut berlangsung berulang sejak Minggu pagi, 22 Maret 2026, dengan frekuensi tinggi yang mengarah pada dugaan operasi sistematis.
Dalam penelusuran lanjutan, kendaraan tersebut diketahui terkait dengan seorang warga berinisial ED dari Desa Uren, Kecamatan Palakka, yang disebut mengakui kendaraannya digunakan untuk pengambilan solar subsidi secara berulang.
“Ambil solar di SPBU, pulang balik” ujar sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (24/03).
Modus operandi yang teridentifikasi mengarah pada penggunaan kendaraan dengan modifikasi dua tangki penampungan serta penggunaan pelat nomor yang tidak ditampilkan secara utuh, yang diduga sebagai upaya menghindari pengawasan.
Seorang tokoh masyarakat Desa Uren turut menguatkan dugaan tersebut, dengan menyebut aktivitas kendaraan pengangkut solar berlangsung hampir setiap hari.
“Setiap hari lewat di depan rumah. Bukan satu mobil saja, ada beberapa yang dipakai ambil solar”
Rantai distribusi diduga tidak berhenti di SPBU. Solar subsidi yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke wilayah Siwa sebagai titik konsolidasi, sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Nama “Andi Lani” kembali disebut sebagai pihak yang berperan dalam penghubung distribusi lanjutan, termasuk dugaan pengiriman melalui jalur darat hingga dialihkan ke jalur laut menuju wilayah Sulawesi Tenggara.
Skema ini menunjukkan pola distribusi yang rapi dan terorganisir, dengan memanfaatkan celah geografis serta lemahnya pengawasan lintas wilayah.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin, serta merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Sementara itu, Manajer SPBU Taccipi, Wawan Wardhian, menyatakan pihaknya telah menjalankan pelayanan sesuai prosedur berbasis barcode dan nomor polisi kendaraan.
“Begini ya pak di SPBU kami itu sesui plat sama barcode kita layani pak? dan siapa yang punya kendaraan, itu SPBU tidak tau siapa yang punya” ujarnya
Namun, ia mengakui adanya kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, meski disebut tetap memiliki identitas di bagian depan.
“Itu pak, didepan dia simpan platnya, karna di periksa sama barcodenya, Ada regulasinya tersendiri” bantahnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU.
Analisis
Indikasi kuat: Pola berulang, kendaraan modifikasi, dan rute distribusi lintas wilayah.
Titik lemah sistem: Verifikasi barcode tidak cukup jika identitas kendaraan dimanipulasi.
Potensi pidana: Mengarah ke pelanggaran UU Migas dan penyalahgunaan subsidi negara.
Pressure point: SPBU sebagai titik krusial bisa jadi “gatekeeper” atau justru “enabler”. (Iqbal).

Tinggalkan Balasan