MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jurnalis Diperiksa Polisi, Dugaan Pembungkaman Pers Menguat di Sulsel

Ilustrasi tekanan hukum terhadap jurnalis dalam kasus sengketa pemberitaan di daerah.

PANGKEP, MATANUSANTARA — Alarm kebebasan pers di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berbunyi keras. Seorang jurnalis media Insan.News kini terseret proses hukum di Polres Pangkep, memicu tudingan serius adanya pola kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Jurnalis tersebut diketahui telah dua kali dipanggil dan satu kali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pangkep. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberitaan yang mengangkat dugaan penyalahgunaan narkotika sebuah isu yang secara inheren memiliki kepentingan publik tinggi.

Namun, langkah aparat penegak hukum ini justru menuai kritik keras. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menilai proses tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar mekanisme baku penyelesaian sengketa pers.

Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, menegaskan bahwa tindakan penyidik yang langsung memeriksa jurnalis sebelum adanya penilaian Dewan Pers merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polri dan Dewan Pers memiliki komitmen formal untuk mendahulukan mekanisme sengketa pers dan verifikasi etik sebelum melakukan tindakan hukum pidana. Prosedur ini wajib dihormati agar independensi jurnalisme tetap terjaga,” ujar Akmaluddin, Senin (30/03/2026).

Pernyataan ini menjadi krusial, sebab dalam praktik hukum pers, setiap produk jurnalistik seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme etik, termasuk hak jawab dan klarifikasi, sebelum dibawa ke ranah pidana.

LBH Suara Panrita Keadilan bahkan mencium adanya indikasi pembungkaman sistematis terhadap jurnalis. Dugaan ini muncul dari pola penanganan yang dinilai langsung mengarah pada kriminalisasi tanpa melalui tahapan etik jurnalistik.

“Saya Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali tindakan Polres Pangkep agar selaras dengan kesepakatan bersama Dewan Pers guna menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap insan pers. Saya berharap Dewan Pers segera turun tangan melakukan mediasi dan memberikan perlindungan hukum sesuai mandat undang-undang,” tegasnya.

Desakan tersebut sekaligus mempertegas adanya kekhawatiran publik bahwa aparat penegak hukum mulai bergeser dari prinsip due process dalam perkara yang menyangkut kerja jurnalistik.

LBH juga menuntut transparansi penuh dari kepolisian. Menurut mereka, publik berhak mengetahui apakah proses hukum ini murni penegakan hukum atau justru bagian dari skenario yang berpotensi membungkam informasi.

“Maraknya fenomena Permainan hukum yang digunakan untuk membungkam wartawan, Hal ini menunjukkan bahwa wartawan sering kali langsung dihadapi dengan skenario hukum yang diduga diatur, daripada diberikan hak jawab,” Terang Akmal.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus di Pangkep tidak lagi berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan menjadi indikator menguatnya tren kriminalisasi pers di daerah.

Diketahui, perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/II/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 27 Februari 2026.

Situasi ini menempatkan negara pada posisi krusial: memilih melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, atau membuka preseden baru yang berpotensi melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan.

“Ketika pemberitaan yang telah melalui proses jurnalistik justru berujung pada jerat pidana, maka negara sedang membuka ruang pembungkaman terhadap kebenaran. LBH Suara Panrita Keadilan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Akmal.

Jika pola ini dibiarkan, maka akan terbentuk ā€œpreseden hukum baruā€ di mana karya jurnalistik dapat langsung diproses pidana tanpa mekanisme etik—sesuatu yang secara prinsip bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini