MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Koordinasi Lintas Instansi Ditegaskan, Polres Pelabuhan Makassar Usut Dugaan Skandal SPBU 74-901-04

Kantor Halaman Depan Polres Pelabuhan Makassar dan gambar nomor register SPBU Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo. (Dok/Spesial/Google)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan skandal takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nomor Register 74-901-04, Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar, kini tak lagi berhenti pada keluhan konsumen. Aparat Polres Pelabuhan Makassar mulai mengunci arah penanganan dengan menegaskan koordinasi lintas instansi sebagai pintu masuk pengusutan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat secara sistematis.

Langkah tersebut menjadi titik balik penting. Dari sekadar temuan selisih pengisian di lapangan, kasus ini bergerak ke fase pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang membuka kemungkinan naiknya status ke penyelidikan resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa institusinya merespons serius tekanan publik dan pemberitaan media.

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan media yang memuat informasi serta desakan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Pelabuhan Makassar, terkait dugaan ketidaksesuaian takaran dan selisih harga BBM pada salah satu SPBU di wilayah Kota Makassar,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id melalui keterangan tertulis, Selasa (31/03/2026).

Aipda Adil mengungkapkan bahwa polemik SPBU Tentara Pelajar hingga saat ini belum ada laporan atau aduan dari masyarakat. Meski begitu pihaknya akan tetap memberi perhatian serius.

“Bersama ini disampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat laporan polisi maupun pengaduan resmi dari masyarakat yang masuk ke Polres Pelabuhan Makassa. Meski demikian, Polres Pelabuhan Makassar tetap memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan pemberitaan media massa sebagai bentuk respons cepat terhadap isu publik yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Aipda Adil.

Dalam kerangka prosedural, kepolisian akan memulai dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan pengujian alat ukur.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengukuran teknis takaran BBM bukan merupakan kewenangan langsung Polri, melainkan kewenangan Pertamina dan pejabat metrologi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana,” ujar Aipda Adil.

Ia juga menegaskan keterbukaan institusi terhadap laporan masyarakat sebagai basis legal formal penanganan perkara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi, Pertamina Call Center 135, maupun Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui UPT Metrologi Legal, sehingga dapat segera dilakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian takaran BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aipda Adil.

Tekanan Publik Menguat: Dugaan Mengarah Sistemik

Desakan keras datang dari Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emil, yang menilai kasus ini telah melampaui batas toleransi kesalahan teknis.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, ini sudah masuk kategori skandal pelayanan publik yang merugikan masyarakat secara nyata. Selisih Rp11 ribu dalam satu tangki untuk kendaraan yang sama, dengan kondisi yang relatif identik, adalah indikator kuat adanya dugaan praktik permainan takaran BBM yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Emil kepada Matanusantara.co.id, Senin (30/03).

Emil juga menyoroti potensi kegagalan sistem kontrol internal yang seharusnya menjamin akurasi alat ukur.

“Kalau dalam satu SPBU saja terdapat perbedaan hasil pengisian antar dispenser, maka ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini patut diduga ada kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada praktik yang terstruktur. Pertanyaannya, di mana pengawasan internal dan siapa yang bertanggung jawab atas kontrol kualitas alat ukur tersebut?” lanjutnya,

Fakta Lapangan: Pola Selisih Berulang, Bukan Insidental

Dugaan ini tidak berdiri pada satu kejadian tunggal. Konsumen bernama Ajela mengungkap adanya pola perbedaan signifikan dalam dua waktu pengisian berbeda dengan kondisi tangki relatif sama.

“Kemarin (Senin, 23/03/2026) saya mengisi lagi di SPBU Tentara Pelajar, dengan keadaan sisa bensin seperti kemarin (1 liter lebih), saya hanya bayar Rp29 ribu full tangki,” katanya kepada Matanusantara.co.id, Rabu (25/03).

Namun sebelumnya, ia mengalami lonjakan nilai pengisian yang tidak lazim.

“Dipattolkah (dibodoh-bodohi) tadi sama SPBU Tentara Pelajar ini. Masa Mio J full-nya Rp40 ribu,” ungkapnya kepada Matanusantara.co.id, Rabu (18/03).

Selisih Rp11 ribu dalam kondisi yang relatif identik memperkuat dugaan adanya anomali takaran.

Respons Internal SPBU: Inkonsisten dan Defensif

Saat dikonfirmasi di lokasi, operator SPBU memberikan jawaban yang tidak konklusif.

“Tapi tidak bisa dipastikan dari kecurangannya. Karena tidak bisa dipastikan banyaknya sisa isi bensinnya pada saat melakukan pengisian,” ujar Irna kepada tim redaksi saat ditemui di SPBU, Senin (23/03).

Pasalnya setelah berita sorot tersebut dipublikasikan, Roni, operator SPBU Tentara Pelajar memberikan respons berbeda yang justru memicu kontroversi.

Roni dengan tegas membantah tudingan tersebut, lantaran SPBU yang dimaksud oleh awak media adalah SPBU Andalas dengan noreg 74.901.09

“Itu di Andalas, bukan SPBU kami. Kenapa Abang buat berita SPBU kami berita yang tidak masuk akal? Mengisi di SPBU lain, kenapa bawa nama kami punya SPBU???” ujarnya melalui WhatsApp kepada Matanusantara.co.id, Selasa (24/03).

Roni bahkan menyudutkan konsumen dengan dugaan kerusakan kendaraan. Tak sampai situ, Ia juga menyalahkan konsumen lantaran tidak melakukan komplain pada saat peristiwa itu terjadi.

“Saya paham kalimat kalimat begitu bang, salahnya kita kenapa tidak komplain di hari itu, dan juga kapasitas tangki motor sebenarnya 4,8.. kenapa diberita full-nya 40 ribu malahan it kurang, jangan sampai spidometer nya rusak, salahkan kami di Pertamina,” dalihnya, Selasa (24/03).

Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh konsumen.

“Pada saat itu saya sudah komplain dengan nada tinggi, kenapa Rp40 ribu, tapi respon operator hanya bertanya, biasanya berapa. Jadi saya jawab biasanya Rp30 ribu, setelah itu tindakan operator tidak ada lagi, makanya saya kabari ki untuk tindak lanjuti,” tegas Ajela, Rabu (25/03).

Kesimpulan Sementara

Perkara ini belum masuk tahap penyidikan, namun telah naik dari sekadar isu publik menjadi perhatian aparat. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk membongkar apakah dugaan ini murni kesalahan teknis atau bagian dari praktik yang lebih sistematis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini