Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus Korupsi Baznas Makassar Rp9,5 Miliar Masuk Tahap Audit Krusial
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan dugaan korupsi dana umat sebesar Rp9,5 miliar di lingkup Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki fase krusial. Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mengintensifkan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian hukum menuju tahap audit.
Perkembangan terbaru yang dihimpun redaksi matanusantara.co.id, menyebutkan, hingga akhir Maret 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan alat bukti sebelum dilakukan permintaan audit guna menghitung potensi kerugian negara secara pasti.
“Untuk Baznas sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar SH, MH, yang akrab disapa Fikar, saat dikonfirmasi, Senin (30/03/2026).
Menurut Fikar, proses penyidikan belum berhenti pada tahap pemeriksaan saksi. Penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan serta dokumen pendukung guna melengkapi permohonan audit kepada tim auditor independen.
“Benar, masih diperlukan lagi beberapa saksi dan dokumen untuk permintaan Audit,” ujarnya.
Dalam konteks penetapan tersangka, Kejari Makassar memilih pendekatan prosedural yang ketat. Penyidik, kata Fikar, akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan auditor guna memastikan adanya kerugian negara yang terukur secara hukum.
“Tidak lama ini, karena sudah sesuai SOP dan tim penyidik juga sementara akan melakukan koordinasi dengan auditor,” katanya.
Indikasi Penyimpangan Dana Hibah Menguat
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp9,5 miliar.
“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp9,5 miliar,” kata Arifuddin, Kamis (15/10/2025).
Dalam proses awal penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, termasuk pengurus Baznas dan pihak pemberi hibah. Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.
Desakan Publik: Jangan Berhenti di Tahap Penyidikan
Di tengah proses hukum yang berjalan, tekanan publik terhadap Kejari Makassar mulai menguat. Aktivis dan pegiat antikorupsi menilai penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Lembaga Pemuda Nusantara (LPN) bahkan melontarkan kritik keras terhadap lambannya progres kasus. Ketua Umum LPN, Fedirman Laia, S.Pd., menyebut penanganan perkara ini terkesan inkonsisten.
“Istilah orang Makassar yang biasa saya dengar, panas tai ayam. Awalnya bersemangat, giliran status lidik naik sidik, tiba-tiba redup,” ujar Fedirman, Rabu (17/12/2025).
Senada, LSM Pembela Rakyat (PERAK) Indonesia mendesak agar Kejari Makassar segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
“Kami menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup, maka Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., Senin (15/12/2025).
PERAK juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum dalam perkara bernilai besar berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami sangat prihatin karena dugaan ini terjadi di lembaga zakat pemerintah yang selama ini dipersepsikan dihuni oleh para agamawan. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Fase Penentuan: Audit Jadi Kunci Penetapan Tersangka
Secara hukum, koordinasi dengan auditor menjadi titik penentu dalam perkara ini. Hasil audit akan menjadi dasar utama dalam menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara unsur esensial dalam tindak pidana korupsi.
Dengan jumlah saksi yang terus bertambah dan dokumen yang sedang dilengkapi, publik kini menunggu apakah Kejari Makassar mampu menuntaskan perkara ini hingga penetapan tersangka, atau justru kembali terjebak dalam stagnasi proses. (****)

Tinggalkan Balasan