Meski Jaksa Ingatkan, Berkas Kredit Fiktif Rp120 Miliar Bank Mandiri Mandek di Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Rp120 miliar kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) diduga mandek di tangan penyidik Polda Sulsel. Dua bulan setelah berkas dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), pelimpahan ulang belum dilakukan, meninggalkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum.
Dugaan itu mencuat, setelah tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH,. Ia mengatakan perkara tersebut hingga Rabu (1/4/2026) pihaknya belum menerima pelimpahan ulang berkas dari penyidik pasca dikembalikan atau P19.
āSampai sekarang belum ada pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka dari penyidik Polda Sulsel. Kami belum mengetahui kendalanya,ā ujar Soetarmi saat dikonfirmasi melalui via telfon WhatsApp, Rabu (01/04).
Soetarmi juga menjelaskan pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan sebelum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, tepatnya sudah memasuki bulan kedua setelah P19
“Sebelum bulan puasa, kurang lebih dua bulan,” ungkapnya dengan nada tegas.
Dalam kurun waktu itu, Soetarmi juga mengungkapkan pihaknya telah berupaya mendapatkan progres penanganan perkara dengan melayangkan surat resmi, namun hingga kini belum memperoleh respons konkret.
“Kami sudah minta perkembangan sebelum lebaran (hari raya Idul fitri),” tutupnya.
Diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka, yakni inisial MN selaku Ketua Koperasi Karyawan EPFM, inisial RF sebagai bendahara, dan inisial RHA yang terlibat dalam pengurusan administrasi kredit. Ketiganya diduga berperan dalam pengajuan dan pencairan fasilitas kredit bermasalah tersebut.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada periode 2018ā2019 ketika koperasi karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan data yang dimanipulasi.
Penyidik menemukan adanya penggunaan identitas karyawan fiktif, data ganda, serta rekayasa besaran gaji agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai penerima kredit. Praktik ini membuat pengajuan terlihat layak secara administratif, meski tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kredit yang telah dicairkan kemudian tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana dialihkan ke sejumlah rekening pihak tertentu, termasuk individu yang tidak memiliki hubungan dengan koperasi.
Saat itu, Kapolda Sulsel yang dijabat Andi Rian Djajadi menyebut persetujuan kredit dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan memadai dan tanpa verifikasi lapangan.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 dump truck, 8 forklift, lima sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan sekitar Rp7,5 miliar.
Sementara hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti. Mandeknya pelimpahan berkas menandakan proses hukum belum memasuki tahap penuntutan, sementara publik menunggu kejelasan penyelesaian kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. (Ram/***)

Tinggalkan Balasan