PERMAHI Tekan DPR, RUU Driver Online Harus Adil dan Setara
JAKARTA, MATANUSANTARA — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melontarkan tekanan terbuka kepada DPR RI agar tidak setengah hati dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online, dengan menekankan urgensi keadilan relasional dan kepastian hukum dalam ekosistem ekonomi digital.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, yang menghadirkan Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq, Sekretaris Jenderal Afghan Ababil, serta Ralan Tambubolon dari LKBH DPN PERMAHI.
Dalam forum itu, PERMAHI secara eksplisit menyoroti adanya ketimpangan struktural dalam relasi antara driver dan perusahaan aplikator, yang selama ini dibungkus dalam skema “kemitraan”, namun dalam praktiknya kerap menunjukkan karakteristik hubungan subordinatif.
Fenomena tersebut, menurut PERMAHI, tidak hanya menyisakan persoalan etik, tetapi juga problem yuridis serius terkait perlindungan hak-hak pekerja di sektor informal berbasis digital.
Ketua Umum (Ketum) PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam mengoreksi ketidakseimbangan tersebut melalui regulasi yang tegas dan berkeadilan.
“Kemitraan adalah konsep yang baik, namun dalam praktiknya perlu didukung oleh aturan yang mampu memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak,” ujarnya.
PERMAHI menilai, tanpa intervensi regulatif yang kuat, relasi kemitraan berpotensi menjadi instrumen legitimasi atas ketimpangan posisi tawar, di mana driver berada dalam posisi rentan terhadap kebijakan sepihak aplikator.
Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menggarisbawahi pentingnya internalisasi prinsip itikad baik (good faith) dalam seluruh desain regulasi, khususnya terkait transparansi sistem algoritma yang selama ini menjadi “ruang gelap” dalam relasi kerja digital.
“Ke depan, diperlukan pengaturan yang mendorong transparansi, kepastian pendapatan yang layak, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang adil dan mudah diakses,” jelasnya.
Lebih jauh, PERMAHI mengurai bahwa persoalan driver online tidak bisa lagi dilihat semata sebagai isu sektoral, melainkan telah bertransformasi menjadi isu konstitusional yang menyentuh hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan hukum, dan keadilan sosial sebagaimana dijamin dalam kerangka negara hukum.
Dalam konteks tersebut, absennya regulasi yang komprehensif berpotensi memperlebar jurang ketidakpastian hukum, sekaligus membuka ruang terjadinya praktik-praktik eksploitatif yang terselubung dalam sistem digital.
PERMAHI juga menekankan bahwa pengakuan status dan posisi driver dalam ekosistem ekonomi digital merupakan kunci dalam menentukan arah perlindungan hukum, termasuk akses terhadap jaminan sosial, kepastian pendapatan, serta mekanisme perlindungan dari pemutusan kemitraan sepihak.
RDPU ini, bagi PERMAHI, bukan sekadar forum formal, tetapi momentum strategis untuk menguji keseriusan DPR RI dalam menghadirkan regulasi yang tidak bias kepentingan dan benar-benar berpihak pada prinsip keadilan substantif.
PERMAHI secara tegas mengingatkan bahwa RUU Profesi Driver Online tidak boleh berakhir sebagai produk normatif yang kompromistis, melainkan harus menjadi instrumen korektif atas ketimpangan struktural yang selama ini terjadi.
Jika tidak, regulasi tersebut berisiko hanya menjadi legitimasi baru atas praktik lama yang tidak berkeadilan.
Dengan demikian, PERMAHI mendorong agar DPR RI merumuskan RUU ini secara progresif, berbasis realitas empiris, serta menjunjung tinggi prinsip keseimbangan, transparansi, dan perlindungan hukum yang efektif. (Rifqi)

Tinggalkan Balasan