MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Miris!! 10 Tahun Mengabdi, Karyawan di Makassar “Dipaksa” Tanggung Rugi, Ekspedisi H. Ponang Disorot

Ilustrasi aktivitas pekerja ekspedisi di Makassar yang menggambarkan tekanan kerja serta minimnya perlindungan hak ketenagakerjaan. (Dok/Spesial/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kota Makassar setelah seorang karyawan ekspedisi mengaku diberhentikan tanpa pesangon usai mengabdi hampir satu dekade.

Karyawan bernama Rezky alias Ippank mengungkapkan, dirinya dipaksa menanggung kerugian atas hilangnya barang milik konsumen tanpa melalui proses penyelidikan yang jelas.

“Saya menyampaikan ini dengan penuh hormat, bukan untuk menyalahkan, tetapi agar bos saya paham bahwa kami bekerja dengan sungguh-sungguh. Jika terjadi kehilangan barang, seharusnya penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, bukan langsung menuntut karyawan mengganti kerugian,” katanya saat ditemui, Kamis (02/04/2026).

Ia menjelaskan, praktik pembebanan ganti rugi kepada karyawan bukan pertama kali terjadi selama dirinya bekerja di ekspedisi H. Ponang, Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo.

“Sudah berulang tiap ada kehilangan, kami karyawan yang harus menggantinya, tapi kali ini saya sudah geram dan capek. Jadi saya menolak mengganti rugi karena tanggung jawab harus adil dan berbasis fakta, padahal jelas bukan kesalahan saya.” ujarnya.

Penolakan tersebut berujung pada penghentian hubungan kerja secara sepihak. Ippank mengaku diminta memilih antara mengganti kerugian atau keluar dari pekerjaan.

“Bos saya mengatakan, ‘Kalau tidak mau ganti rugi Rp4,5 juta, berhenti saja.’ Saya memilih berhenti dengan tenang, meski dia menawarkan cicilan Rp50 ribu per hari. Saya berharap bos saya memahami bahwa keputusan sepihak seperti ini tidak adil dan melanggar hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, barang yang hilang berupa satu ball sarung tujuan Sengkang sebenarnya telah dinaikkan ke truk oleh pihak toko. Fakta tersebut, kata dia, diabaikan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak toko, mereka siap menjadi saksi. Saya ingin bos saya mempertimbangkan fakta ini sebelum menilai siapa yang bersalah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui sambungan WhatsApp.

“Saya ditelepon seseorang yang mengaku polisi, tapi saya tegaskan: tanggung jawab harus jelas dan adil, bukan melalui ancaman atau intimidasi,” katanya.

Lebih jauh, Ippank membeberkan kondisi kerja yang dinilainya jauh dari standar ketenagakerjaan. Ia mengaku tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS serta menerima upah yang tidak menentu.

“Saya tidak terdaftar di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Gaji saya tidak menentu tergantung banyaknya barang konsumen. Untuk gaji bulanan hanya Rp350 ribu. THR pun hanya sebesar gaji bulanan, meski saya sudah bekerja hampir 10 tahun.” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya perjanjian kerja tertulis sejak awal bekerja.

“Awal saya bekerja, tidak ada kontrak tertulis. Saya berharap bos saya memahami pentingnya mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak merugikan pekerja dan mencederai profesionalitas usaha,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan keterangan korban, terdapat indikasi pelanggaran sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, antara lain:

  • Hak pesangon tidak diberikan setelah masa kerja panjang
  • Tidak terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Upah di bawah standar dan tidak pasti
  • THR tidak sesuai masa kerja

Selain itu, praktik membebankan kerugian perusahaan kepada pekerja tanpa dasar investigasi berpotensi melanggar prinsip hubungan industrial yang adil.

Pihak Perusahaan Membantah

Pemilik ekspedisi H. Ponang, Adi, membantah telah melakukan pemecatan terhadap Ippank. Ia menyebut karyawan tersebut memilih keluar sendiri.

“Dia (Rezky) sendiriji yang keluar, saya tidak pernah bilang begitu, malah dia sendiri yang mengatakan kalau saya disuruh ganti itu barang yang hilang mending keluar maka saja, berarti dia tidak bertanggungjawab,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (03/04/2026).

Adi mengakui adanya kebijakan pembayaran kerugian dengan skema cicilan Rp50 ribu per hari, yang menurutnya bertujuan meningkatkan kehati-hatian karyawan.

Terkait legalitas usaha, Adi menyebut hanya mengantongi SIUP dan izin dari kelurahan.

“Saya ada ijin usaha, ada SIUP dan ijin dari Kelurahan,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai bentuk badan hukum usaha, seperti CV atau PT, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ini usaha saya, jasa pengiriman pak, saya juga memiliki ijin dari Pemkot,” ujarnya.

Soal sistem pengupahan, Adi menyebut karyawan tidak menerima gaji tetap bulanan.

“Jadi karyawan gajinya tidak menentu, mereka digaji perhari, soal bulanan yang kita kasih Rp350 ribu itu adalah bonus bulanan 10%,” katanya.

Ia juga menyebut jumlah karyawan sebanyak delapan orang, namun tidak memberikan jawaban saat ditanya mengenai kepesertaan BPJS.

Catatan Kritis

Kasus ini membuka dua dugaan serius:

1. Pelanggaran ketenagakerjaan sistematis

2. Legalitas usaha ekspedisi yang patut dipertanyakan

(Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini