MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Cabai Rp8.000, Kebijakan Mandek: Petani Deli Serdang Terjerat Kerugian Sistemik

Petani cabai di Deli Serdang menghadapi kerugian akibat harga jual yang jatuh di bawah biaya produksi.

DELI SERDANG, MATANUSANTARA — Anjloknya harga cabai hingga Rp8.000 per kilogram di Kabupaten Deli Serdang bukan sekadar fluktuasi pasar biasa. Situasi ini mulai mengarah pada dugaan kegagalan sistemik dalam tata kelola kebijakan pertanian daerah, yang berujung pada kerugian massal ratusan petani.

Di Kecamatan Beringin dan sejumlah wilayah sentra produksi lainnya, petani menghadapi realitas pahit: hasil panen melimpah tidak bernilai ekonomis. Harga jual bahkan tidak mampu menutup ongkos produksi, mulai dari bibit, pupuk, hingga biaya tenaga kerja.

Kondisi ini mengindikasikan tidak berjalannya mekanisme stabilisasi harga yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Padahal, Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa penugasan kepada BUMD Bhineka Perkasa Jaya untuk menyerap hasil panen petani.

Namun hingga kini, kebijakan tersebut tidak menunjukkan implementasi nyata. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya policy failure atau kegagalan kebijakan pada level eksekusi.

“Kalau harga mahal, Dinas Pertanian selalu mengadakan operasi pasar untuk menurunkan harga. Tapi sekarang, ketika harga jatuh begitu rendah, kenapa tidak ada langkah nyata untuk membantu kami membeli cabai ini, setidaknya agar kami bisa mengembalikan modal saja? Jangankan untung, balik modal pun rasanya mustahil,” keluh seorang anggota kelompok tani saat ditemui awak media, Jumat (03/04/2026)

Pernyataan ini menegaskan adanya ketimpangan intervensi: negara hadir saat melindungi konsumen, namun absen saat petani terpuruk.

Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep (Raju), secara terbuka menilai situasi ini sebagai bentuk kelambanan serius dalam merespons krisis sektor riil.

“Kami sangat prihatin melihat nasib para petani cabai di Deli Serdang. Mereka adalah tulang punggung pangan daerah, namun saat ini justru berada dalam posisi yang sangat rentan dan merugi. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati tentu merupakan langkah yang baik dan berpihak pada rakyat, namun sayangnya implementasinya belum terlihat jelas di lapangan,” ujarnya.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Pertanian dan Disperindag, dapat lebih cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Jangan sampai janji perlindungan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata. Petani butuh kepastian, butuh dukungan agar usaha mereka tidak gulung tikar. Kami juga meminta agar alasan yang diduga kekurangan anggaran dapat segera dicarikan solusinya, karena nasib ratusan keluarga petani bergantung pada hal ini,” tambahnya.

Lebih jauh, situasi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi kebijakan publik, yakni ketika kebijakan telah ditetapkan namun tidak dijalankan secara efektif, atau bahkan diabaikan tanpa alasan transparan.

Indikasi tersebut diperkuat oleh sikap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Lubis, yang tidak memberikan respons saat dikonfirmasi media. Dalam konteks krisis, diamnya pejabat publik dapat ditafsirkan sebagai kegagalan komunikasi sekaligus lemahnya akuntabilitas.

“Bagaimana mungkin seorang pemimpin dinas tidak bisa menjawab atau memberikan jalan keluar saat rakyatnya menangis merugi? Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa di balik kebisuan itu tersimpan ketidaktahuan akan persoalan dan ketidakmampuan merumuskan solusi. Petani butuh pemimpin yang berani bertindak dan bicara, bukan pemimpin yang hanya bisa diam dan membiarkan kebijakan Bupati mati suri,” ungkap Ketua A-PPI Sumut.

Secara struktural, kegagalan menyerap hasil panen melalui BUMD juga membuka dugaan persoalan lain, mulai dari ketidaksiapan anggaran (budgetary constraint), lemahnya perencanaan distribusi, hingga potensi disfungsi peran BUMD sebagai instrumen stabilisasi ekonomi daerah.

Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek berupa kerugian finansial, tetapi juga berisiko memicu penurunan minat tanam petani, gangguan pasokan cabai di masa mendatang, hingga inflasi ekstrem akibat siklus harga yang tidak terkendali.

Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada titik krusial: segera melakukan intervensi nyata atau menghadapi krisis kepercayaan dari sektor pertanian.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apa kebijakannya, melainkan mengapa kebijakan itu tidak dijalankan. (Tim/Rikki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini