WALHI Sumut Dukung Aparat Bongkar Tambang Ilegal, Tapi Hingga Aktor Utama
MEDAN, MATANUSANTARA — Intensitas aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara yang terus meningkat dinilai telah memasuki fase yang mengancam stabilitas ekologis dan keselamatan publik. Dalam situasi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas dan menyeluruh praktik pertambangan tanpa izin.
Dukungan ini disampaikan sebagai respons atas meluasnya kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah, yang tidak hanya berdampak pada degradasi ekosistem, tetapi juga memperbesar potensi bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.
“Kami mendukung penuh langkah berani dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk menyisir dan menutup titik-titik tambang ilegal. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan kita,” ungkap perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya, Jumat (03/04/2026).
WALHI memandang, langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini memiliki momentum strategis untuk tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengurai struktur kejahatan yang lebih kompleks di balik tambang ilegal. Dukungan tersebut diarahkan pada penguatan pendekatan hukum yang menyentuh seluruh rantai aktor, termasuk pihak yang memiliki kendali modal dan kepentingan ekonomi.
Dalam perspektif WALHI, efektivitas penindakan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam menembus lapisan pengendali utama. Penanganan yang komprehensif diyakini akan menciptakan efek jera yang lebih kuat serta mencegah replikasi praktik serupa di wilayah lain.
Lebih lanjut, WALHI menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur semata dari jumlah lokasi yang ditutup, tetapi juga dari keberlanjutan pengawasan dan pemulihan lingkungan pasca-penindakan. Lahan bekas tambang yang tidak direhabilitasi berpotensi menjadi sumber krisis baru jika dibiarkan tanpa intervensi.
Dalam konteks ini, reklamasi dan rehabilitasi lingkungan diposisikan sebagai kewajiban hukum yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri. Negara, melalui instrumen pengawasan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemulihan berjalan secara nyata, bukan sekadar administratif.
Secara normatif, praktik tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Dengan dukungan masyarakat sipil, WALHI menilai langkah aparat saat ini menjadi titik krusial dalam menentukan arah penegakan hukum lingkungan ke depan. Konsistensi, transparansi, dan keberanian dalam menyentuh aktor utama akan menjadi indikator utama apakah negara hadir secara utuh dalam melindungi sumber daya alam dan keselamatan warganya. (RIKKI)

Tinggalkan Balasan