MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Fakta Baru Muncul di Persidangan, Saksi Akui Makam Datuk Pulo Ada di Lahan Sengketa Medan

Suasana pemeriksaan setempat (descente) sengketa lahan di Jalan Pancing 1 Medan Labuhan.

MEDAN, MATANUSANTARA — Fakta baru terungkap dalam persidangan sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saksi di hadapan majelis hakim mengakui keberadaan makam keramat Datuk Pulo yang berada di objek sengketa.

Perkara ini bergulir melalui gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan yang diajukan oleh M Nur Azadin sejak Juli 2025.

“Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat berterimah kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,” ungkap M Nur Azadin, Jumat (2/4).

Ta hanya itu, M Nur juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Grand Sultan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait Pasal 263 KUHP.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum pihak pemilik Grand Sultan, Said Azhari, menghadirkan saksi yang dinilai memberikan keterangan tidak konsisten. Bahkan, saksi tersebut mengakui adanya makam keramat Datuk Pulo di lokasi sengketa.

Langkah hukum M Nur terus berlanjut hingga ke tingkat pusat dengan menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, hingga Komnas HAM.

Puncaknya, pada 12 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melakukan pemeriksaan setempat (descente). Dalam agenda tersebut, M Nur menunjukkan batas-batas lahan seluas 4,5 hektare secara rinci di hadapan hakim.

Menariknya, dalam sidang lapangan itu, keberadaan makam keramat Datuk Pulo kembali menjadi fakta yang tidak terbantahkan di lokasi.

“Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,” pungkas M Nur.

Sementara itu, kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis SH, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat memperkuat klaim kliennya atas objek sengketa.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” jelas Mahmud.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan pihak terbantah dalam menguasai fisik lahan serta adanya insiden kecil yang dinilai mencederai proses hukum.

Dalam sidang lapangan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum terbantah dengan ahli waris. Insiden itu dipicu pernyataan yang dianggap memancing emosi hingga nyaris berujung pada aksi fisik.

Kasus ini bermula ketika M Nur Azadin mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen pelepasan hak Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023. Namun, lahan tersebut kemudian menjadi objek eksekusi dalam perkara lama yang dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916.

Berdasarkan surat keterangan Kesultanan Deli Nomor 24.19/IM-SD/2024, lokasi tersebut disebut berada di atas tanah konsesi Deli Cultuur Maatschappij, bukan objek Grant Sultan sebagaimana diklaim pihak lawan.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M Nur Azadin.

Saat ini, publik menanti putusan majelis hakim PN Medan yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya klaim kepemilikan atas lahan sengketa tersebut.(RIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini