‘Dipecat Usai Melapor’: Janda Dua Anak Korban Pelecehan “Anak Bos” Cleaning Service di Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Potret buram perlindungan pekerja perempuan kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang janda muda beranak dua berinisial ADY (25) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya sendiri. Ironisnya, setelah berani melapor ke aparat penegak hukum, korban justru kehilangan pekerjaan, sementara proses hukum yang diharapkan memberi keadilan dinilai berjalan di tempat.
Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/305/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Februari 2026. Namun hingga dua bulan berjalan, belum terlihat progres signifikan dalam penanganannya.
Dalam wawancara eksklusif, Selasa (07/04/2026), ADY mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Ia bahkan harus menghadapi tekanan ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai cleaning service.
“Saya korban pelecehan baru sayami lagi kodong di pecat, na ada kodong anakku 2 mau ku hidupi,” ungkapnya dengan nada lirih kepada Matanusantara.co.id.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kerja, tepatnya di area toilet sebuah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan di kawasan CPI Makassar. Terduga pelaku disebut merupakan pengawas lapangan, yang juga merupakan anak dari pihak manajemen perusahaan tempat korban bekerja, berinisial IF.
“Saya dilecehkan pada saat saya bekerja oleh pengawas saya sendiri (anak manejer atau bosnya) bernama IF. Saat ini saya sudah lakukan laporan. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan karena katanya penyidik tidak ada bukti rekaman,” jelasnya.
Kondisi ini memperlihatkan persoalan klasik dalam pembuktian kasus pelecehan seksual, terutama yang terjadi di ruang tertutup tanpa saksi maupun alat bukti visual. Ketergantungan pada bukti rekaman kerap menjadi hambatan, padahal secara hukum, keterangan korban merupakan alat bukti sah apabila didukung indikator lain, seperti visum, saksi tidak langsung, maupun petunjuk.
Di sisi lain, korban juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya sejak awal bekerja. Dalam kontrak, ia disebut menerima upah Rp3,9 juta, namun realisasi yang diterima hanya Rp2,6 juta pada bulan pertama.
“Gaji awalku bukan yang isi amplop na kasih ka dan beda yang ku tanda tangani, Rp3,9 juta, sedangkan yang saya terima hanya Rp2,6 juta. Pada saat komplain katanya surat yang saya tandatangani bulan keduapi berlaku,” ungkapnya.
Pemecatan yang dialami setelah pelaporan memunculkan dugaan adanya tindakan represif terhadap korban. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja serta hak korban dalam mencari keadilan tanpa intimidasi, sebagaimana diatur dalam norma ketenagakerjaan dan perlindungan korban tindak pidana.
ADY pun meminta perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk menelusuri dugaan pelanggaran hubungan industrial tersebut, sekaligus memastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.
“Saya berharap kasus ini diusut, supaya tidak ada lagi karyawan yang menjadi korban seperti saya,” katanya.
Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya dugaan korban lain di lingkungan kerja yang memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.
“Bukan hanya saya yang jadi korban, ada yang lain. Tapi mereka tidak berani melapor karena takut,” tambahnya.
Diketahui, PT Cipta Sarana Klin beralamat di Jalan Sungai Pareman, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut merupakan penyedia tenaga alih daya (outsourcing) di bidang kebersihan gedung dan perkantoran.
Kasus ini membuka dua lapisan persoalan sekaligus: dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan indikasi pelanggaran hak pekerja. Keduanya menuntut respons serius dari aparat penegak hukum serta pengawas ketenagakerjaan, agar prinsip keadilan tidak berhenti pada laporan semata.
Sementara Muhammad Fauzi yang disebut bos dari ADY dan diduga pula ayah kandung dari terlapor dugaan pelecehan di Polrestabes Makassar saat dihubungi melalui kontak WhatsApp yang diterima redaksi dari korban enggan merespon hingga berita ini diterbitkan.
Dilansir melalui pemberitaan disejumlah media daring yang beredar, tanggapan Manager Operasional PT Cipta Sarana Klin, Doni yang dikonfirmasi Rabu 1 April 2026 mengatakan pihaknya akan melakukan pemecatan kepada IRF apabila terbukti dia melakukan pelecehan
“Saya akan eksekusi..melakukan pemecatan.. apabila dia terbukti melakukan pelecehan..jadi saya hanya menunggu hasil dari Polrestabes karena kalau saya pecat sekarang tanpa ada buktinya nanti saya dituntut balik” tandasnya, dikutip media ini, Rabu (08/04)
Kemudian, respons Humas Rumah Sakit Umum Pusat Kemenkes Makassar Nugraha mengungkapkan telah mengetahui persoalan tersebut dan AND juga sudah melapor ke Polrestabes Makassar.
“Kami sudah panggil pihak manajemennya dan IRF sudah dikembalikan ke petugas kebersihan bukan lagi dia sebagai pengawas” paparnya. (***)
Bersambung

Tinggalkan Balasan