MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Skandal Upah Dibawah UMR Mencuat, Gaji Cleaning Service UIN Diduga Disunat Perusahaan

Gambar ilustrasi aktivitas pekerja cleaning service saat membersihkan area gedung kampus UIN di Sulsel. (Dok/Spesial/Chatgpt)

GOWA, MATANUSANTARA — Praktik ketenagakerjaan yang diduga melanggar aturan kembali terkuak di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah pekerja cleaning service mengungkap adanya dugaan sistem pengupahan tidak layak yang diterapkan oleh perusahaan outsourcing (vendor jasa kebersihan), mulai dari upah di bawah standar minimum hingga pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas.

Temuan ini merupakan hasil wawancara eksklusif tim redaksi matanusantara.co.id bersama sumber internal PT Arco Samudra Perkasa (ASP) yang hingga kini masih aktif bekerja. Demi alasan keamanan, identitas sumber disamarkan dan dalam laporan ini disebut sebagai Mas Klin.

Mas Klin mengaku telah bekerja lebih dari satu tahun, namun hanya menerima upah sebesar Rp2,2 juta per bulan, angka yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kab. Gowa

“Saya hanya menerima gaji Rp2,2 juta per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kota Makassar,” ungkapnya, Selasa (07/04/2026).

Tak hanya itu, ia juga membeberkan adanya dugaan perubahan sepihak terkait kebijakan upah. Menurutnya, manajemen sempat menjanjikan kenaikan gaji saat bulan Ramadan, namun realisasinya berubah menjadi bonus sementara setelah Idulfitri.

“Waktu bulan puasa itu, manajer bilang ada kenaikan gaji waktu bulan puasa. Setelah gajian setelah lebaran lagi, dia katakan itu adalah bonus. Gitu, gaji tidak naik katanya,” jelasnya.

Dari sisi legalitas hubungan kerja, Mas Klin mengungkap dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis sejak awal bekerja. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Tidak ada saya tandatangani pada saat pertama saya diterima bekerja,” tegasnya.

Indikasi pelanggaran juga muncul dalam pengaturan jam kerja. Ia menyebut pekerja tetap diwajibkan masuk pada hari libur nasional tanpa kejelasan kompensasi, padahal hari libur merupakan hak normatif tenaga kerja.

“Di tanggal 18 kita tetap disuruh masuk. Jadi setelah lebaran satu hari, kita disuruh terus masuk padahal tanggal merah itu,” ujarnya.

Dalam aspek perlindungan sosial, pekerja disebut tidak mendapatkan hak secara utuh. Mas Klin mengaku hanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tanpa BPJS Kesehatan.

“Kalau kesehatan tidak ada, BPJS Ketenagakerjaan ji,” katanya.

Namun yang paling disorot adalah dugaan praktik pemotongan gaji secara sepihak yang berlangsung tanpa transparansi. Ia menyebut potongan gaji berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tanpa penjelasan resmi maupun dasar yang jelas.

“Banyak potongannya. Ada dipotong 300, ada dipotong 400, sampai 500. Ndak tahu juga, tidak dikasih tahu masalahnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti tidak adanya slip gaji sebagai bentuk transparansi. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer tanpa rincian komponen upah.

“Penggajian di kantor via transfer. Tiap gajian juga kita tidak diberikan slip gaji, kalau dikomplain bos banyak sekali alasannya,” bebernya.

Dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai sekitar 100 orang di satu lokasi kerja, dugaan ini mengarah pada praktik yang berpotensi sistematis, bukan sekadar kasus individual.

PT ASP diketahui merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kebersihan gedung, perkantoran, serta pemeliharaan kebersihan (cleaning), dengan kantor pusat berada di kawasan GTC Tanjung Bunga, Makassar.

Sementara itu, Manajer PT Arco Samudra Perkasa, Mirda, yang dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari awak media.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait standar upah minimum, kewajiban perjanjian kerja, transparansi pengupahan, serta pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja.

Desakan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera melakukan audit dan investigasi pun menguat, guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak kampus belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi matanusantara.co.id masih membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini