MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

IPAL MBG Wajo Disorot, Diskusi DLH-DPRD Uji Komitmen Nyata Lingkungan

Diskusi DLH dan DPRD Wajo menguji efektivitas pengelolaan IPAL MBG.

WAJO, MATANUSANTARA –Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Wajo mulai memasuki fase krusial. Diskusi antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Andi Fakhrul Rijal Burhanuddin, bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sultan Tajang dan anggota DPRD Kabupaten Wajo Feri Saputra Santu, tidak lagi sekadar forum tukar gagasan, tetapi menjadi ujian awal atas komitmen nyata pengelolaan lingkungan.

Pertemuan yang berlangsung di Bolapute, Kecamatan Tempe, mengerucut pada satu persoalan utama: sejauh mana efektivitas IPAL MBG benar-benar mampu menekan potensi pencemaran limbah dapur program pemerintah.

Secara teknis, IPAL MBG dirancang untuk mengolah limbah cair seperti lemak, minyak, dan sisa makanan agar memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, dalam praktiknya, sistem ini kerap menghadapi tantangan klasik—mulai dari pengelolaan yang tidak konsisten, minimnya pengawasan, hingga lemahnya koordinasi antar pihak terkait.

Kepala DLH Wajo mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kendala yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Melalui diskusi ini, kami berharap lahir gagasan konstruktif yang tidak hanya menjadi wacana, tetapi mampu diwujudkan dalam langkah nyata demi kebaikan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan IPAL MBG belum sepenuhnya berada pada jalur ideal, dan masih membutuhkan pembenahan pada level implementasi.

Langkah lanjutan yang direncanakan, yakni mengundang pengelola MBG Kabupaten Wajo, dinilai sebagai titik krusial. Tanpa keterlibatan langsung operator lapangan, solusi yang dihasilkan berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.

“Alhamdulillah sudah ada gambaran yang kami dapat dari hasil diskusi. Insya Allah tinggal kita diskusikan dengan pengelola MBG Kabupaten Wajo,” tambahnya.

Dari sisi legislatif, Sultan Tajang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar isu lingkungan tidak berhenti pada tataran normatif.

Namun, dalam konteks pengawasan, peran DPRD juga diuji: apakah fungsi kontrol akan berjalan aktif atau hanya sebatas dukungan politis terhadap program pemerintah.

Sementara itu, Feri Saputra Santu menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat. Pernyataan ini membuka ruang ekspektasi publik terhadap transparansi, khususnya jika ditemukan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga.

Secara substantif, persoalan IPAL MBG bukan hanya soal infrastruktur, melainkan menyangkut tata kelola. Tanpa standar operasional yang ketat, audit berkala, serta keterbukaan data kualitas limbah, keberadaan IPAL berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar mulai mengemuka:

apakah IPAL MBG di Wajo telah diuji secara berkala sesuai baku mutu lingkungan, dan sejauh mana hasilnya dapat diakses publik?

Diskusi ini pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar forum koordinasi. Ia menjadi indikator awal apakah pengelolaan limbah di Wajo akan bergerak menuju sistem yang akuntabel, atau tetap berada dalam pola reaktif yang berulang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini