MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bareskrim Tak Main-main, Istri Muda & Anak Koko Erwin Turut Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus TPPU jaringan narkoba oleh Bareskrim Polri di wilayah NTB.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penegakan hukum terhadap jaringan narkotika kini tidak lagi berhenti pada pelaku utama. Bareskrim Polri menunjukkan langkah agresif dengan menembus lingkar terdalam, termasuk keluarga inti bandar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis gelap narkotika milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Ketiganya bukan orang biasa dalam struktur jaringan, melainkan memiliki hubungan darah langsung dengan tersangka utama.

Mereka adalah Virda Virginia Pahlefi yang disebut sebagai istri muda, serta dua anak kandung tersangka utama, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Penetapan tersangka ini menjadi titik krusial, karena mengindikasikan bahwa aliran dana hasil kejahatan diduga tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi mengalir dan dikelola dalam lingkup keluarga.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam operasi yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan mencakup rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan kepemilikan aset.

Secara hukum, konstruksi perkara ini mengarah pada dugaan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan, yang merupakan inti dari tindak pidana pencucian uang.

Keterlibatan keluarga dalam perkara TPPU bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui aliran transaksi, kepemilikan aset, hingga pola penggunaan dana.

Jika terbukti, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Selain ancaman pidana, aset-aset yang terkait dapat disita dan dirampas untuk negara.

Langkah Bareskrim ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pihak yang menikmati hasil kejahatan, meskipun berada dalam lingkar keluarga.

Pendekatan ini dinilai strategis karena memukul langsung sumber kekuatan jaringan narkotika, yaitu aspek finansial yang menopang operasional mereka.

Namun demikian, publik masih menunggu transparansi lanjutan terkait sejauh mana aliran dana ini ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

Pengembangan perkara ini diperkirakan masih akan bergulir, seiring upaya penyidik mengurai keseluruhan jejaring keuangan di balik bisnis narkotika tersebut. (****)

Sumber: Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini