Praperadilan Uji Batas Kekuasaan Penyidik, Status Tersangka Dipersoalkan Oleh FM-AMH Secara Konstitusional
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gugatan praperadilan yang diajukan tim Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) terhadap penetapan tersangka Andi Rima Juniawati Puspitasari berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa prosedural. Perkara ini kini memasuki wilayah krusial: menguji batas kewenangan negara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Permohonan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar itu secara eksplisit menantang legalitas tindakan penyidik Polrestabes Makassar, mulai dari aspek formil hingga materiil. Tidak hanya meminta pembatalan status tersangka, tim pemohon juga mendesak penghentian penyidikan serta pemulihan hak konstitusional kliennya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum FM-AMH, Yakobus, bersama tim advokat Khiky Sandra Saputri, S.H. dan Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., Ia menempatkan praperadilan sebagai instrumen korektif terhadap potensi abuse of power dalam proses penyidikan.
Dalam argumentasi hukumnya, tim mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 hingga Pasal 164, yang memperluas objek praperadilan. Perluasan ini menempatkan penetapan tersangka sebagai tindakan yang dapat diuji secara yudisial, bukan lagi domain absolut penyidik.
Lebih jauh, rujukan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas bahwa setiap penetapan tersangka harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme checks and balances terhadap kewenangan represif negara.
Konstruksi perkara yang diajukan pemohon turut menjadi titik krusial. Transaksi pinjaman uang sebesar Rp115 juta pada Oktober 2024, menurut tim hukum, tidak memiliki karakteristik pidana yang cukup untuk dikualifikasikan sebagai penipuan atau penggelapan.
Pemohon disebut hanya berposisi sebagai debitur, sementara objek jaminan berupa kendaraan justru berasal dari pihak lain di luar kontrolnya. Bahkan, pengembalian dana hingga Rp145 juta diklaim telah dilakukan—sebuah fakta yang secara yuridis lebih mendekati sengketa keperdataan dibandingkan tindak pidana.
Di titik ini, gugatan mulai bergeser dari sekadar persoalan prosedur menjadi kritik atas kriminalisasi relasi perdata.
“Klien kami tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hanya disampaikan secara lisan adanya kwitansi yang justru tidak pernah ditandatangani oleh pemohon,” kata Yakobus dalam berkas permohonan yang dikutip oleh media ini, Sabtu (25/04/2026)
Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip transparansi dalam proses penyidikan, sekaligus mempertanyakan validitas alat bukti yang digunakan.
Secara doktrinal, tim FM-AMH menyoroti bahwa standar minimal dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP tidak boleh dipahami secara kuantitatif semata. Kualitas, relevansi, dan keterkaitan logis dengan unsur delik menjadi faktor penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Lebih fundamental lagi, tim menggarisbawahi absennya unsur mens rea dan actus reus. Tanpa adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang konkret, konstruksi pidana dinilai tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka berpotensi menjadi tindakan yang prematur.
Aspek prosedural juga menjadi sorotan tajam. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta dugaan tidak dilaksanakannya gelar perkara sebelum peningkatan status perkara dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.
Jika dalil ini terbukti di persidangan, maka implikasinya tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga dapat menjadi preseden yuridis yang memperketat standar kerja penyidik di masa mendatang.
Perkara ini pada akhirnya menempatkan pengadilan dalam posisi strategis: sebagai benteng terakhir yang menentukan apakah kewenangan negara dijalankan dalam koridor hukum, atau justru melampaui batas yang diizinkan konstitusi.
Tim pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat pemohon secara penuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan masih akan diuji dalam forum praperadilan yang terbuka.
Perkara ini berpotensi menjadi landmark case dalam praktik peradilan pidana Indonesia, terutama dalam menegaskan ulang batas antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (***)

Tinggalkan Balasan