Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ikut Terseret Dalam Pusaran
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menyeret sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2023 dalam pusaran dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Pemeriksaan lanjutan tersebut bukan sekadar formalitas. Ini sinyal bahwa penyidik mulai mengunci peran-peran kunci di balik lahirnya anggaran yang kini diduga menjadi ladang bancakan.
Diwawancarai, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa pemeriksaan ini adalah yang kedua sejak perkara naik ke tahap penyidikan.
“Ini sudah pemeriksaan kedua dan masih berstatus saksi,” kata Soetarmi, Jumat, (24/04/2026)
Meski masih berstatus saksi, intensitas pemeriksaan mengarah pada satu hal: membuka siapa saja yang bermain sejak tahap perencanaan hingga pengesahan APBD.
Di titik ini, penyidik tidak hanya membedah prosedur, tetapi juga memburu jejak uang. Aliran dana yang diduga mengalir dari proyek bermasalah itu kini menjadi target utama.
“Materinya secara detail belum bisa kami sampaikan ke publik. Termasuk aliran dana masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Bahasa normatif itu menyimpan makna keras: ada sesuatu yang sedang ditelusuri lebih dalam, dan belum saatnya dibuka ke publik.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komposisinya tidak main-main: dari lingkaran kekuasaan hingga pelaksana proyek.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB ikut terseret. Bersama dia, Direktur PT AAN RM, Direktur PT CAP RE, serta HS yang disebut sebagai orang dekat dalam lingkar pendampingan penjabat gubernur 2023–2024.
Nama lain yang ikut masuk daftar tersangka adalah RRS, ASN Pemkab Takalar, dan UN yang memegang peran strategis sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Sementara Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar.
“Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.
Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah potret kebocoran anggaran yang terjadi di tengah kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Dengan kerugian sebesar itu, publik wajar mempertanyakan: siapa yang menikmati, dan siapa yang hanya dijadikan tameng.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pertarungan sebenarnya ada pada pembuktian: apakah penyidik berani menelusuri hingga ke level pengambil keputusan politik, atau berhenti pada pelaksana teknis.
Didik menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Ia juga memastikan perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya akan transparansi.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara,” kata dia.
Pernyataan ini kini menjadi taruhan. Publik menunggu, apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti di permukaan seperti banyak kasus sebelumnya. (***)

Tinggalkan Balasan