MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Ada Apa? Janji Klarifikasi Kasus Sabung Ayam Polsek Biringkanaya Tembus 10 Hari Tanpa Kepastian

Gambar ilustrasi Suasana di sekitar Mapolsek Biringkanaya, Makassar, yang menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan sabung ayam yang hingga kini masih menunggu kejelasan klarifikasi. (Dok/Spesial/Gemini)

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Penanganan kasus dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Biringkanaya kembali menjadi sorotan setelah memasuki lebih dari 10 hari tanpa adanya kepastian klarifikasi yang dijanjikan pihak anggota. Hingga kini, perkembangan berkas perkara maupun kejelasan status delapan orang yang sebelumnya diamankan belum disampaikan secara terbuka.

Janji Klarifikasi itu disampaikan oleh Panit Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dian Mandala, ia menyampaikan kepada awak media untuk bersabar menanti Klarifikasi resmi.

Permintaan Ipda Mandala bukan tanpa alasan. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi internal terkait berkas perkara yang dimaksud.

“Sudah saya koordinasi (eks kanitres) dan lihat berkasnya kembali karena kasus bulan 2 kita tanyakan, nanti di jawab,” ujarnya saat dihubungi matanusantara.co.id, Jumat (17/04)

Namun setelah pernyataan tersebut, terhitung 10 hari klarifikasi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi pada Senin (27/04). Ironisnya upaya konfirmasi lanjutan dari redaksi juga tidak mendapatkan respons.

Situasi ini kemudian menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan terkait status berkas perkara.

Polsek Biringkanaya sebelumnya menyebut perkara telah masuk tahap I. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

“Saya sudah cek di bagian Pidum, SPDP dan berkas perkara kasus tersebut belum diterima,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Senin (13/04/2026).

Tidak ditemukannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kejaksaan menjadi titik krusial dalam perkara ini. Dalam sistem hukum acara pidana, SPDP merupakan dasar formal yang menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ketidaksesuaian data tersebut membuat status tahapan perkara berada dalam ruang yang belum terkonfirmasi secara administratif.

Di sisi lain, Panit Reskrim Polsek Biringkanaya sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi internal.

“Saya kordinasi dulu sama kanit lama, jangan sampai ada info yang miskom dan saya tidak tahu,” singkatnya.

Sementara itu, eks Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono menegaskan penangguhan penahanan delapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini jawaban dari penyidik, sesuai aturan prosedur, keluarga dari tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, jadi kami tangguhkan beberapa minggu setelah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Namun ia juga menekankan perlunya evaluasi internal terhadap penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai ada yang main-main atau yang memanfaatkan kasus ini,” tegasnya.

Di luar keterangan resmi, muncul pula informasi dari sumber internal terkait dugaan adanya aliran dana dalam proses penanganan perkara. Informasi ini belum dapat diverifikasi secara resmi, namun menambah dimensi pertanyaan publik terhadap transparansi proses hukum yang berjalan.

“Infonya puluhan juta, saya akrab 2 orang pelaku,” ungkap sumber, Kamis (09/04/2026).

Kasus ini bermula dari penggerebekan aktivitas sabung ayam di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, yang berujung pada penangkapan delapan orang serta penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Hingga kini, rangkaian keterangan antarinstansi belum menunjukkan konsistensi data, sementara klarifikasi yang dijanjikan sejak awal tidak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat publik masih dihadapkan pada ketidakpastian arah penanganan perkara.

Perhatian kini mengarah pada fungsi pengawasan internal, termasuk Propam Polda Sulawesi Selatan, untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur maupun kekosongan administrasi dalam penanganan kasus tersebut. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini