MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

HBP ke-62, Lapas Parepare Perkuat Integritas Internal dan Sterilisasi Lapas dari Barang Terlarang

Petugas Lapas Parepare melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia berupa handphone dan benda terlarang sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare tidak hanya dimaknai sebagai momentum refleksi, tetapi juga sebagai ajang penegasan integritas internal dan penguatan sistem pengawasan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas.

Seluruh jajaran pegawai bersama peserta magang mengikuti tasyakuran nasional secara virtual, Senin (27/04), sebagai bagian dari konsolidasi pemasyarakatan dalam mendorong pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Namun, yang menjadi penanda penting dalam peringatan kali ini adalah langkah simultan antara apresiasi kinerja dan penegakan disiplin internal—dua variabel yang selama ini menjadi indikator krusial dalam tata kelola pemasyarakatan modern.

Pasca tasyakuran, Lapas Parepare memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra strategis, di antaranya Kementerian Agama Kota Parepare, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkajene Kepulauan, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Parepare, UPTD SPNF SKB Parepare, serta U.D Kembar Jaya Furniture.

Penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan terhadap peran eksternal dalam mendukung ekosistem pembinaan warga binaan—mulai dari aspek spiritual, vokasional, hingga pendidikan nonformal.

Di tingkat internal, penghargaan juga diberikan kepada pegawai berprestasi sebagai bentuk penguatan budaya kerja berbasis kinerja dan disiplin. Kategori yang diberikan mencerminkan indikator konkret dalam manajemen organisasi, mulai dari kebersihan lingkungan hingga kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Langkah ini menegaskan bahwa transformasi pemasyarakatan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga dimulai dari pembenahan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Sebagai simbol refleksi, kegiatan ditutup dengan prosesi pemotongan tumpeng. Namun, fase paling krusial justru terlihat setelahnya, ketika Lapas Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia internal.

Sebanyak 30 unit handphone Android, 2 unit handphone biasa, 17 batok charger, kabel listrik ilegal, serta sejumlah benda tajam dimusnahkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan sterilisasi lingkungan lapas dari barang terlarang.

Dalam perspektif tata kelola, langkah ini merupakan bagian dari internal control enforcement yang bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Keberadaan handphone dan instalasi listrik ilegal di dalam lapas selama ini dikenal sebagai salah satu sumber risiko, baik dari sisi komunikasi ilegal maupun potensi tindak kejahatan lanjutan yang dikendalikan dari dalam.

Dengan pemusnahan terbuka, Lapas Parepare tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membangun pesan deterrence—bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan transparan.

Kombinasi antara pemberian penghargaan dan penegakan disiplin ini menunjukkan pendekatan keseimbangan antara reward and punishment system, yang menjadi fondasi dalam membangun institusi pemasyarakatan yang kredibel.

HBP ke-62 di Lapas Parepare pada akhirnya memperlihatkan arah yang lebih konkret: pemasyarakatan yang tidak hanya berbicara soal pembinaan, tetapi juga memastikan kontrol internal berjalan efektif, integritas aparatur terjaga, dan lingkungan lapas tetap steril dari praktik-praktik yang berpotensi merusak sistem.

Melalui langkah ini, Lapas Parepare menegaskan posisinya dalam arus reformasi pemasyarakatan—menghadirkan institusi yang tidak hanya humanis, tetapi juga tegas, terukur, dan berorientasi pada keamanan serta kepercayaan publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini