MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terungkap!! Gudang Solar Subsidi Digerebek di Pinggir Tol Makassar, Avtur 10 Ton Diduga “Dibiarkan”

Aparat mengamankan puluhan jeriken dan tangki berisi solar subsidi saat penggerebekan gudang di kawasan pinggir tol Makassar. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) di kawasan pergudangan pinggir tol Makassar oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Selatan berubah menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena 13 ton solar subsidi berhasil diamankan, tetapi juga karena keberadaan 10 ton avtur di lokasi yang sama diduga luput dari penindakan.

Operasi yang berlangsung Minggu, 26 April 2026 menjelang magrib itu awalnya dipandang sebagai langkah tegas membongkar praktik mafia BBM. Sebanyak 13.000 liter bio solar subsidi disita dari gudang yang diduga menjadi titik penampungan ilegal sebelum disalurkan ke sektor industri.

Namun, narasi penindakan itu langsung terguncang setelah muncul fakta lain di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sekitar 10 ton avtur non subsidi di lokasi yang sama—jumlah yang tidak kecil dan secara logika operasional tidak mungkin berada di sana tanpa aktivitas distribusi yang terstruktur.

Pertanyaannya menjadi tajam: mengapa avtur tersebut tidak ikut diamankan?

Dalam rezim Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, persoalan tidak berhenti pada status subsidi atau non subsidi. Penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM dalam skala besar tetap wajib tunduk pada izin dan pengawasan ketat negara. Artinya, keberadaan avtur dalam jumlah besar di gudang non-resmi semestinya menjadi objek pemeriksaan yang sama seriusnya.

“Kalau memang ada avtur dalam jumlah besar di lokasi, kenapa tidak ikut diamankan dan diperiksa legalitasnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketiadaan tindakan terhadap avtur tersebut memantik spekulasi liar. Publik mulai membaca adanya potensi “blind spot” dalam penegakan hukum—bahkan tidak sedikit yang menduga adanya peran oknum yang bermain di balik layar. Dugaan ini memang belum terkonfirmasi, namun absennya penjelasan resmi justru memperlebar ruang kecurigaan.

Dalam penggerebekan itu, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial AB yang diduga sebagai pengendali utama praktik penimbunan solar subsidi. Ia disebut telah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut, yang mengarah pada indikasi jaringan distribusi BBM gelap yang lebih luas.

“Tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti bio solar yang ditampung di dalam gudang sebelum disalurkan,” ujar sumber.

Meski demikian, konstruksi perkara hingga kini masih parsial. Polda Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif, termasuk soal asal-usul avtur, legalitas penyimpanannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.

Kasus ini tidak lagi sekadar soal solar subsidi. Ini mulai mengarah pada potensi praktik tata kelola energi ilegal yang lebih kompleks—di mana satu jenis BBM ditindak, sementara yang lain seolah berada di “ruang abu-abu”.

Jika penanganan berhenti pada apa yang terlihat di permukaan, maka yang tersisa hanyalah ilusi penegakan hukum. Sementara di bawahnya, sistem distribusi ilegal bisa saja tetap berjalan—lebih rapi, lebih senyap.

Publik kini menunggu satu hal sederhana namun krusial: transparansi. Tanpa itu, setiap penggerebekan berisiko hanya menjadi panggung, bukan penyelesaian. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini