MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Nekat! Pria 24 Tahun Asal Kota Daeng Tercium Aparat Saat Jemput “1000 Gram Sabu” di Sidrap

RD bersama barang bukti 1 kilogram sabu diamankan petugas BNNP Sulsel.

 

SIDRAP, MATANUSANTARA –– Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus RD (24), warga Kota Daeng atau Makassar saat menjemput narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (1000 gram) di Kabupaten Sidrap pada Minggu, 4 Desember 2025.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah. Ia menjelaskan terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 1000 gram

“Iya benar, kami telah menangkap RD di wilayah Kab. Sidrap. Dari penguasaan RD, petugas menyita 1 paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1 kilogram,” ungkapnya kepada media, Selasa (06/01/2026).

Bulukumba Digemparkan Dugaan Tangkap Lepas & “Angka 20”, AKP Ahmad: Mereka Direhabilitasi

Menurut Ardiansyah, sabu tersebut rencananya akan dibawa RD dari Sidrap ke Makassar.

“RD menjemput barang haram itu di Sidrap dan rencananya akan dibawa ke Makassar,” jelasnya.

Saat ini, RD beserta barang bukti diamankan di BNNP Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sedang mendalami jaringan peredaran narkotika untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Anak Eks Pasien Klaim Beli 60 Botol Air, Prakti Dugaan Bisnis Berkedok Pengobatan Menguak

“Saat ini kami fokus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika ini, sehingga para pelaku yang terlibat berhasil kami ringkus,” tegas Ardiansyah.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan BNNP Sulsel dalam memutus jalur peredaran narkoba antar daerah, sekaligus menegaskan komitmen aparat memberantas peredaran narkotika di Sulsel. (RAM)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup