Aturan Resmi: Propam Tegaskan Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Jam Dinas
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penegasan disiplin internal kembali digaungkan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui akun resmi Sahabat Propam, larangan keras terhadap anggota Polri untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam dinas dipublikasikan secara terbuka, Kamis (30/4/2026).
Langkah ini tidak sekadar imbauan normatif, melainkan sinyal kuat penguatan kontrol etik di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh aparat. Institusi menilai, aktivitas live streaming saat bertugas berpotensi mengganggu konsentrasi kerja, membuka celah pelanggaran, hingga merusak citra profesional kepolisian.
Dalam unggahan tersebut ditegaskan secara eksplisit:
“DILARANG !!! Anggota Polri Melakukan Live Streaming di Media Sosial. Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apapun selama berada pada jam dinas.”
Frasa “dalam bentuk apapun” menjadi penekanan bahwa larangan ini bersifat absolut, tanpa ruang interpretasi. Artinya, tidak ada toleransi terhadap aktivitas siaran langsung, baik yang bersifat pribadi maupun yang dikemas sebagai konten institusional tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga menutup seluruh kemungkinan penggunaan platform digital sebagai celah pelanggaran.
“Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali, setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.” kutip media ini melalui keterangan unggahan @sahabatpropam.
Secara struktural, kebijakan ini berada dalam koridor fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dalam perspektif etik profesi, tindakan live streaming saat dinas berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan tugas, standar operasional prosedur (SOP), hingga disiplin waktu kerja.
Jika ditarik lebih jauh, larangan ini juga bisa dibaca sebagai respons institusi terhadap fenomena “overexposure” aparat di ruang digital, yang dalam beberapa kasus memicu polemik publik dan menurunkan trust terhadap lembaga penegak hukum.
Dengan demikian, publikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat internal, tetapi juga sebagai pesan eksternal bahwa Polri tengah berupaya menata ulang batas antara ruang privat digital dan kewajiban profesional aparat.
Penegasan ini sekaligus menempatkan tanggung jawab personal setiap anggota sebagai bagian dari wajah institusi. Ketika satu personel lalai, dampaknya tidak lagi individual, melainkan institusional. (***)

Tinggalkan Balasan