MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diduga Meresahkan!! Gudang Berkedok Sortir “Shopee”, Disperindag Makassar Siap Telusuri Legalitas Perusahaan

Aktivitas kendaraan logistik di kawasan Jalan Cenderawasih, Makassar, diduga memicu kemacetan di area permukiman.(Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik pemanfaatan kawasan permukiman sebagai aktivitas logistik skala besar di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mulai memasuki tahap pengawasan resmi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar menyatakan akan segera menelusuri legalitas lokasi yang diduga beroperasi sebagai gudang berkedok “tempat sortir”.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi awak media. Ia memastikan laporan masyarakat telah masuk dalam atensi instansi.

“Ok segera di tindak lanjuti,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/04/2026).

Langkah ini menjadi titik awal pengujian terhadap dugaan adanya pengaburan klasifikasi usaha dalam aktivitas logistik yang beroperasi di kawasan padat penduduk.

Sebelumnya, aktivitas fasilitas yang dikaitkan dengan jaringan Shopee Express (SPX) di lokasi tersebut telah menuai sorotan publik. Selain memicu kemacetan, operasionalnya juga dinilai tidak selaras dengan karakter kawasan permukiman.

Fakta lapangan menunjukkan gangguan lalu lintas yang berulang. Pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, kemacetan panjang terjadi saat truk roda 10 melakukan manuver masuk ke area tersebut. Kondisi ini mempersempit badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Arus kendaraan berat yang keluar-masuk di jam sibuk memperlihatkan intensitas distribusi yang tidak lazim untuk sekadar aktivitas sortir skala kecil. Secara fungsional, pola ini lebih menyerupai operasional gudang logistik.

Aktivitas di lokasi itu juga dilaporkan berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh. Intensitas operasional ini dinilai melampaui batas kewajaran untuk lingkungan hunian.

“Kalau bisa, shift malam dibatasi sampai jam 12 malam. Warga juga butuh istirahat. Mobil besar juga sebaiknya masuk penuh ke area parkir, jangan sampai memicu kemacetan atau kendaraan saling berlawanan arah,” ujar WN, warga setempat.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan klaim internal. Seorang karyawan ekspedisi membantah adanya dampak kemacetan dan menegaskan lokasi tersebut hanya difungsikan sebagai tempat sortir.

“Ini bukan gudang pak, disini tempat hanya dijadikan tempat Sortir. beroperasi belum cukup setahun,” katanya.

“Ibu RT pun kalau datang kesini saya tanya. Apakah bikin macet ka ibu, tapi jawaban Ibu RT tidak bikin macet,” lanjutnya.

“Ndag pernah ji macet pak, makanya saya herang kenapa ada orang mengadu. Kalau memang suruh mi saja datang itu orang nanti saya jelaskan karena tidak pernah ji macet,” ujarnya.

Kontradiksi antara klaim internal dan realitas di lapangan menjadi variabel krusial dalam menilai kepatuhan operasional. Jika aktivitas melibatkan distribusi skala besar dengan mobilitas kendaraan berat, maka secara substansi fungsi usaha tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sekadar tempat sortir.

Persoalan semakin mengarah pada aspek struktural ketika Lurah Baji Mappakasunggu, Abdul Rasyid Sahrul, mengaku tidak dilibatkan dalam proses awal perizinan.

“Perizinan ditata ruang, tapi tidak melibatkan kelurahan. Nanti ada masalah baru dicari lurah,” ungkapnya.

Pernyataan ini membuka celah dalam sistem koordinasi perizinan, khususnya pada level pemerintahan terdekat dengan warga terdampak.

Dalam kerangka regulasi, penggunaan kawasan permukiman untuk kegiatan logistik memiliki batasan tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 melarang aktivitas yang mengganggu fungsi utama hunian.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 mewajibkan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bentuk legalitas operasional.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan prinsip transparansi dan kepatuhan dalam aktivitas logistik, termasuk kewajiban penyesuaian terhadap tata ruang.

Di tingkat daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar menjadi instrumen utama dalam mengendalikan zonasi. Gudang berskala besar tidak diperkenankan beroperasi di kawasan permukiman tanpa kesesuaian peruntukan ruang.

Jika aktivitas di lokasi tersebut secara faktual memenuhi unsur gudang baik dari sisi volume distribusi, intensitas operasional, maupun penggunaan kendaraan berat—maka penggunaan istilah “tempat sortir” berpotensi menjadi bentuk pengaburan kategori usaha.

Implikasinya tidak sederhana. Dugaan pelanggaran dapat mencakup aspek tata ruang, administrasi perizinan, hingga lemahnya fungsi pengawasan oleh otoritas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait status legalitas maupun dampak operasional yang ditimbulkan.

Dalam konteks ini, lambannya respons otoritas berwenang berpotensi dimaknai sebagai pembiaran. Jika tidak segera ditindak, preseden berbahaya dapat terbentuk—di mana kawasan permukiman perlahan bertransformasi menjadi simpul distribusi logistik tanpa kontrol.

Pemerintah daerah kini berada dalam tekanan publik untuk bertindak cepat dan terukur. Audit perizinan, verifikasi lapangan, serta penegakan hukum menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.

Jika tidak, maka aturan tata ruang berisiko kehilangan daya paksa dan hanya menjadi formalitas administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini