Update Terbaru Aduan Cleaning Service UIN, Disnaker Sulsel Usut Dugaan Pelanggaran PT Arco
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gelombang tuntutan pekerja cleaning service di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menggema hingga ke meja pengawas ketenagakerjaan. Dugaan pengupahan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta isu pemotongan gaji yang menyeret perusahaan outsourcing PT Arco Samudra Perkasa kini resmi dalam tahap penyelidikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulsel.
Perkembangan tersebut menandai babak baru polemik ketenagakerjaan yang selama ini disebut hanya menjadi keluhan internal para pekerja. Kini, laporan tersebut mulai mendapat atensi serius setelah tim pengawas Disnaker Sulsel dikabarkan turun melakukan pendalaman terhadap aduan yang dilayangkan pekerja.
Informasi tersebut diungkap sumber internal yang identitasnya disamarkan dengan nama Mas Klin. Ia mengaku telah dimintai klarifikasi oleh pihak Disnaker Sulsel terkait laporan yang diajukannya mengenai dugaan pelanggaran hak pekerja.
Sumber menyebut identitasnya sebagak pelapor diduga mulai diketahui pihak perusahaan setelah dirinya dihubungi usai proses pemeriksaan awal berlangsung.
“Kemarin sempat di telfon bossku, dari Disnaker, di wawancara pak Ismail (jabatan BDM). Tapi ketahuan mi bilang saya melapor karena orang Disnaker telfon ka” katanya kepada matanusantara.co.id, Jumat (08/05/2026)
Tak lama setelah itu, sumber mengaku dihubungi langsung atasannya yang menjabat sebagai RTO di PT Arco Samudra Perkasa. Dalam komunikasi tersebut, pelaporan ke Disnaker disebut sebagai langkah yang disayangkan pihak perusahaan.
“Setelah saya ketahuan saya di telfon sama pak Ansar (Jabatan RTO). Ia mengatakan bahwa tindakan saya sangat disayangkan, mengapa mesti saya melakukan pelaporan ke Disnaker, kenapa bukan ke dia,” katanya mencontohkan ucapan atasannya.
Namun pekerja tersebut menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan karena berbagai keluhan pekerja selama ini disebut tidak pernah memperoleh solusi nyata dari pihak manajemen.
“Pada saat itu saya menjawab, sudah berulang kali mi kita mengaduh tapi tidak ada tindakan dan perubahan, meski kita mengaduh ke Manejer, jawaban yang dilontarkan tidak sesuai dengan pertanyaan yang kita ajukan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Disnaker Sulsel juga disebut telah menggali tuntutan utama para pekerja cleaning service yang bertugas di lingkungan kampus UIN Sulsel.
“Waktu saya ditanya begitu, saya langsung jawab yang kami tuntut dari pihak perusahaan hak-hak kami, selama kami bekerja,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan yang berkembang bukan sekadar konflik internal perusahaan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Sebagai perwakilan suara pekerja, sumber berharap tim pengawas Disnaker Sulsel mampu mengusut laporan tersebut secara transparan dan independen.
“Sebagai perwakilan suara seluruh karyawan PT Arco, kami percayakan tim pengawas Disnaker melakukan penyelidikan aduan yang kami layangkan. Kami menaruh harapan sepenuhnya kepada pihak Disnaker untuk mengungkap dugaan pelanggaran perusahaan tempat kami bekerja, yang paling utama kami harapkan adalah hak kami selama ini dikembalikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sulsel, Dedi membenarkan bahwa proses penyelidikan terhadap aduan pekerja PT Arco Samudra Perkasa masih berlangsung.
Meski belum membeberkan hasil pemeriksaan awal, ia memastikan tim pengawas akan kembali melakukan pengecekan lanjutan dalam waktu dekat.
“Senin saya cek dinda soal lagi WFH,” singkatnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Business Development Manager (BDM), Ismail membenarkan dirinya telah menjalani wawancara oleh pengawas Disnaker Sulsel.
“Sudah dinda, dan sudah selesai, tinggal saya tunggu karyawan tersebut ke kantor saya,” ujarnya.
Namun pernyataan berikutnya memantik perhatian baru. Ismail mengungkapkan bahwa dirinya akan mengarahkan pekerja yang melapor untuk mencabut aduan di Disnaker Sulsel dengan alasan pekerja tersebut telah mengundurkan diri.
“Sudah selesai, tinggal saya tunggu karyawan tersebut ke kantor untuk saya arahkan ke Disnaker untuk dia cabut laporannya. Ini anak kan sudah resign dinda,” ujarnya.
Pernyataan itu diperkirakan bakal menjadi sorotan serius publik, terutama terkait perlindungan pekerja outsourcing dan kebebasan pekerja menyampaikan aduan ketenagakerjaan tanpa tekanan.
Jika dugaan pembayaran upah di bawah standar, pemotongan hak pekerja, hingga persoalan hak normatif lainnya terbukti, maka kasus ini berpotensi menyeret tanggung jawab perusahaan maupun pihak terkait dalam sistem outsourcing di lingkungan kampus UIN Sulsel. (***)

Tinggalkan Balasan