MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bejat! Pemuda di Makassar Tega Cabuli Adik Kandung Hingga Hamil, Korban Diancam Kekerasan

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggegerkan warga Jalan Kalimantan, Kota Makassar. Mirisnya, terduga pelaku berinisial SI (26) tega melancarkan aksi bejatnya terhadap adik kandungnya sendiri, SA (15).

Kasus ini resmi mencuat setelah orang tua korban melayangkan laporan ke pihak kepolisian dengan nomor registrasi: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 07 Mei 2026.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat SI diduga telah berlangsung sejak Februari 2024 Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memaksa korban melayani nafsu setannya. Tak hanya itu, korban mengaku berada di bawah tekanan dan kerap menerima ancaman kekerasan fisik jika berani menolak atau mengadu.

“Peristiwa ini dilakukan secara berulang. Korban mengaku sering mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku,” ungkap Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, dalam keterangan resminya, Jumat (08/05/2026)

Aksi biadab yang tersimpan rapat selama setahun lebih ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai perubahan fisik pada korban. Setelah dipastikan korban tengah hamil, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan anak sulungnya tersebut ke Mapolres Pelabuhan Makassar.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh lingkungan keluarga dekat.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah Ipda Arvandi.

Penyidik juga tengah merumuskan penerapan pasal yang tepat bagi pelaku. Mengingat status pelaku adalah saudara kandung, terdapat potensi pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang berlaku.

Humas Polres Pelabuhan Makassar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengawasan di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan psikologis bagi korban.

Sumber:Humas Polres Pelabuhan Makassar / Kanit PPA Ipda Arvandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini