MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

“Gudang Berkedok Tempat Sortir”, Disperindag Makassar Mulai Dalami Legalitas Shopee Express Hari Ini

Aktivitas operasional SPX di Jalan Cenderawasih, Makassar, disorot warga dan pemerintah terkait dugaan ketidaksesuaian fungsi usaha dan tata ruang.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik aktivitas operasional milik Shopee Express (SPX) di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, kini memasuki fase yang lebih serius. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mendalami legalitas aktivitas usaha yang diduga memiliki karakteristik gudang logistik, namun disebut hanya sebagai “tempat sortir”.

Pendalaman itu dilakukan melalui agenda pemanggilan terhadap pihak penanggungjawab operasional SPX pada Senin, 11 Mei 2026, dengan meminta seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha dibawa ke kantor Disperindag Makassar.

Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah meningkatnya sorotan warga terkait aktivitas kendaraan logistik besar di kawasan padat permukiman.

Kepada matanusantara.co.id, Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan meski saat inspeksi mendadak (sidak), petugas tidak menemukan barang di dalam bangunan tersebut.

“Tidak ada barangnya di dalam, tapi tetap kami panggil ke kantor hari Senin (11/05/2026), untuk bawa semua dok perizinannya,” katanya dengan nada tegas, Sabtu (09/05/2026)

Meski tidak ditemukan barang saat sidak, Disperindag menilai bangunan tersebut secara fisik memiliki karakteristik gudang sehingga perlu dipastikan kesesuaian fungsi usaha dan legalitas operasionalnya.

“Aktifitasnya bukan gudang tapi bangunannya gudang, makanya tim pengawas meminta hadir ke Kantor hari Senin penanggungjawabnya dengan membawa kelengkapan perizinan usahanya,” tandas Hamid.

Pernyataan itu menjadi titik penting dalam polemik yang berkembang. Sebab dalam perspektif pengawasan tata ruang dan perdagangan, penilaian terhadap suatu aktivitas usaha tidak hanya didasarkan pada istilah yang digunakan perusahaan, melainkan pada fakta operasional di lapangan.

Jika aktivitas distribusi barang dilakukan secara intens, kendaraan logistik keluar masuk secara rutin, serta pola operasional berjalan layaknya pusat distribusi, maka secara fungsi aktivitas tersebut dapat memiliki karakteristik pergudangan.

Sorotan publik terhadap lokasi itu sendiri bermula dari keluhan warga mengenai lalu lalang kendaraan bertonase besar yang disebut rutin melintas di kawasan hunian.

Pada Minggu (26/04/2026), arus lalu lintas di sekitar lokasi dilaporkan sempat tersendat ketika truk roda 10 melakukan manuver masuk ke area operasional.

Badan jalan yang sempit membuat kendaraan besar harus berbagi ruang dengan pengguna jalan lain di tengah lingkungan permukiman padat.

Tak hanya itu, aktivitas operasional disebut berlangsung hingga malam bahkan menjelang subuh.

“Kalau bisa, shift malam dibatasi sampai jam 12 malam. Warga juga butuh istirahat. Mobil besar juga sebaiknya masuk penuh ke area parkir, jangan sampai memicu kemacetan atau kendaraan saling berlawanan arah,” ujar seorang warga setempat.

Di tengah sorotan itu, pihak internal ekspedisi membantah bahwa lokasi tersebut merupakan gudang logistik.

“Ini bukan gudang pak, disini tempat hanya dijadikan tempat sortir. beroperasi belum cukup setahun,” ujar seorang karyawan.

Namun kontradiksi antara pengakuan internal perusahaan dan fakta lapangan kini justru mempertebal perhatian publik.

Sebab apabila aktivitas sortir dilakukan dalam skala besar dengan mobilitas kendaraan logistik yang tinggi, maka istilah “tempat sortir” dinilai belum tentu menghapus unsur fungsi pergudangan secara operasional.

Polemik semakin sensitif setelah pemerintah kelurahan mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal proses perizinan.

Lurah Baji Mappakasunggu, Abdul Rasyid Sahrul, menyebut pihak kelurahan baru dicari ketika persoalan mulai ramai disorot publik.

“Perizinan ditata ruang, tapi tidak melibatkan kelurahan. Nanti ada masalah baru dicari lurah,” ungkapnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada lingkungan masyarakat.

Dalam kerangka hukum, penggunaan kawasan permukiman untuk aktivitas logistik memiliki pembatasan yang tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 melarang aktivitas yang mengganggu fungsi utama kawasan hunian.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 mewajibkan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sementara aturan tata ruang Kota Makassar membatasi aktivitas pergudangan di kawasan tertentu.

Artinya, jika aktivitas di lokasi tersebut secara faktual memenuhi unsur gudang—baik dari sisi distribusi barang, pola operasional, intensitas kendaraan berat, maupun aktivitas bongkar muat—maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kemacetan dan kebisingan warga.

Polemik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan ketidaksesuaian tata ruang, administrasi perizinan, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Kini publik menanti hasil pendalaman Disperindag Makassar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas satu lokasi usaha, melainkan juga konsistensi pemerintah dalam menjaga wibawa aturan tata ruang di tengah ekspansi bisnis logistik modern.

Jika aturan dapat dengan mudah dilonggarkan melalui perbedaan istilah administratif, maka kekhawatiran warga terhadap berubahnya kawasan hunian menjadi jalur logistik aktif perlahan bukan lagi sekadar dugaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini