Antisipasi Overdosis dan Penyalahgunaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Bangun Sistem Pengawasan Obat Berlapis
GOWA, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus memperketat sistem pengawasan internal terhadap keluar masuknya obat-obatan di lingkungan lapas sebagai langkah antisipasi terhadap potensi overdosis, penyalahgunaan obat, hingga gangguan keamanan di dalam blok hunian warga binaan, Senin 11 Mei 2026.
Penguatan sistem tersebut diwujudkan melalui penyusunan dan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penitipan obat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Sungguminasa, Sabtu (9/5/2026).
Di balik penyusunan SOP itu, terdapat upaya membangun mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap obat-obatan yang dibawa keluarga warga binaan dari luar lapas. Selama ini, celah masuknya obat tanpa pengawasan medis kerap menjadi perhatian serius di lingkungan pemasyarakatan karena berpotensi disalahgunakan maupun dikonsumsi tidak sesuai dosis.
SOP tersebut digagas oleh CPNS dokter gigi Lapas Narkotika Sungguminasa, drg. Shaad, sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan seluruh obat yang masuk benar-benar berada dalam pengawasan tenaga kesehatan lapas.
Dalam penerapannya, setiap obat yang dititipkan keluarga kepada warga binaan wajib melalui tahapan pemeriksaan ketat oleh petugas klinik lapas sebelum diserahkan kepada penerima.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas pengecekan fisik obat, tetapi juga meliputi verifikasi jenis obat, dosis penggunaan, aturan konsumsi, hingga kesesuaian dengan resep maupun rekomendasi medis. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir risiko konsumsi obat berlebihan, penyalahgunaan obat tertentu, hingga potensi peredaran obat yang tidak sesuai prosedur kesehatan.
Di lingkungan lapas narkotika, pengawasan terhadap obat menjadi aspek yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan stabilitas keamanan, kondisi psikologis warga binaan, serta efektivitas proses pembinaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Gunawan menegaskan bahwa penerapan SOP tersebut bukan sekadar penguatan administrasi pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari komitmen membangun sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berbasis perlindungan kesehatan warga binaan.
“Melalui SOP ini, kami ingin memastikan seluruh pelayanan kesehatan terhadap warga binaan berjalan sesuai prosedur dan pengawasan yang baik. Ini bukan hanya bentuk pengendalian terhadap masuknya obat-obatan yang tidak sesuai, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kesehatan warga binaan agar mendapatkan pengobatan yang tepat dan aman,” ujarnya.
Menurut Kalapas, pengawasan terhadap penggunaan obat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di dalam lapas, termasuk potensi penyalahgunaan obat tertentu yang dapat memicu gangguan keamanan maupun kondisi kesehatan warga binaan.
Ia menegaskan, warga binaan yang berada dalam kondisi kesehatan terpantau dan mendapatkan pengobatan sesuai standar medis akan lebih optimal dalam mengikuti program pembinaan yang dijalankan lapas.
Langkah penguatan SOP tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap administratif semata, melainkan bagian penting dari sistem pengamanan dan pembinaan terpadu di dalam lapas.
Melalui sistem pengawasan obat yang lebih terukur dan berlapis, Lapas Narkotika Sungguminasa berupaya memastikan seluruh proses pelayanan kesehatan berjalan profesional, akuntabel, dan mampu meminimalisir celah penyalahgunaan obat di lingkungan warga binaan. (***)

Tinggalkan Balasan