MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Modus Lowongan ART, Korban Disekap & Diperkosa, Pelaku Dilumpuhkan Jatanras Saat Coba Kabur di Surabaya

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan modus lowongan kerja ART di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah buron lintas provinsi.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan modus lowongan kerja Asisten Rumah Tangga (ART) yang menimpa seorang perempuan muda di Kota Makassar akhirnya berhasil diungkap aparat Jatanras Polrestabes Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui baker resmi dari tim Jatanras Polrestabes Makassar, terduga pelaku bernama Feri Bin Dg Rumpa (33) ditangkap aparat setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial Facebook dengan menawarkan pekerjaan sebagai baby sitter atau ART.

Pelaku diamankan pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah diketahui melarikan diri menggunakan kapal laut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Merri Anadoris mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian mendapatkan nomor WhatsApp dari sebuah akun yang menawarkan pekerjaan ART. Setelah berkomunikasi, korban diarahkan datang ke sebuah rumah yang disebut sebagai tempat bekerja.

Tanpa menaruh curiga, korban datang membawa pakaian dan perlengkapan pribadi untuk persiapan bekerja sebagai baby sitter.

Setelah tiba di lokasi, korban diminta tinggal di sebuah kamar yang telah disiapkan oleh pelaku.

Namun situasi berubah mencekam pada malam ketiga, tepatnya Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.

Pelaku diduga masuk ke kamar korban sambil menodongkan pisau cutter ke leher korban dari arah belakang.

Korban yang panik disebut langsung didorong ke atas kasur. Kedua tangan korban diikat ke belakang, kaki diikat, sementara mata dan mulut korban dilakban agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.

Tak hanya itu, tubuh korban juga ditutupi menggunakan selimut sebelum pelaku diduga melakukan aksi pemerkosaan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian diduga membawa kabur handphone serta sejumlah surat penting milik korban sebelum meninggalkan lokasi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WITA.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 12 Mei 2026.

Berdasarkan laporan polisi itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, SH., S.IK., M.H., memerintahkan jajaran Jatanras melakukan penyelidikan intensif melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala, SH., CPHR.

Tim yang dipimpin Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, SH., M.H., kemudian bergerak melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, aparat memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri menuju Surabaya menggunakan kapal laut.

Perburuan lintas provinsi pun dilakukan. Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan anggota Cyber Polda Jawa Timur, Resmob Polrestabes Surabaya, Jatanras Polrestabes Surabaya, dan Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah kapal yang ditumpangi pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, aparat langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Namun saat proses pengembangan berlangsung dan pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, pelaku diduga mencoba melarikan diri.

Aparat kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku guna mencegah upaya pelarian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan modus lowongan kerja palsu untuk mencari korban perempuan pencari kerja.

Pelaku juga mengaku melakukan penyekapan, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban.

Tak hanya itu, hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Takalar.

Pelaku mengaku menjual sepeda motor dan handphone milik korban kepada seorang pria bernama Suwedi dengan total harga Rp3 juta.

Fakta lain yang terungkap, pelaku ternyata kembali memposting lowongan pekerjaan ART di Surabaya dan disebut berencana mengulangi aksi serupa terhadap korban lain.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa modus kejahatan yang dijalankan pelaku bukan aksi spontan, melainkan pola kejahatan terencana dengan memanfaatkan perempuan pencari kerja sebagai target.

Dari tangan pelaku, aparat turut mengamankan satu unit handphone merek ITEL yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (RAMADHAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini