Lapas Maros Kupas KUHP Baru, Warga Binaan Dibekali Kesadaran dan Perspektif Hukum
MAROS, MATANUSANTARA — Upaya membangun kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat Lapas Kelas IIB Maros melalui kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula lapas itu tidak sekadar menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang edukasi bagi warga binaan dan petugas untuk memahami arah pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber memaparkan sejumlah perubahan fundamental dalam KUHP Baru, mulai dari pendekatan hukum yang lebih adaptif, penguatan nilai keadilan, hingga pembaruan berbagai ketentuan pidana yang disesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Warga binaan dan petugas terlihat aktif mengikuti materi, bahkan terlibat langsung dalam sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terkait implementasi aturan hukum terbaru.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menilai penyuluhan hukum memiliki posisi strategis dalam proses pembinaan warga binaan karena tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk kesadaran dan pola pikir yang lebih tertib terhadap hukum.
“Melalui penyuluhan hukum terkait KUHP Baru ini, kami berharap warga binaan maupun petugas dapat memahami berbagai pembaruan aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Pemahaman tersebut penting sebagai bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dan dapat menjalani kehidupan yang tertib serta taat aturan setelah kembali ke masyarakat,” ujar Imran.
Menurutnya, pembinaan di dalam lapas harus mampu menyentuh aspek mental, moral, dan pemahaman hukum warga binaan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
Penyuluhan hukum tersebut juga menjadi gambaran bahwa sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada pengamanan, tetapi mulai diarahkan pada pembinaan berbasis edukasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Kolaborasi antara Lapas Maros dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dinilai sebagai langkah penting dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang lebih sadar hukum, kondusif, dan berorientasi pada perubahan perilaku.
Melalui kegiatan itu, Lapas Kelas IIB Maros terus memperkuat komitmennya menghadirkan pembinaan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus mendorong warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal menjalani kehidupan setelah bebas nanti. (**)

Tinggalkan Balasan